Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2026/PN Cbi ARDIN SIANIPAR ANDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIN SIANIPAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1POLMA TUA P LUMBANTORUAN,SHARDIN SIANIPAR
Tergugat
NoNama
1ANDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Pendanaan Proyek Tour & Travel tanggal 30 Oktober 2024
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi (wanprestatie);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 253.776.205 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek sita  milik TERGUGAT;
  6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi  dari pihak TERGUGAT ;
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak