Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2026/PN Cbi IWAN YUKIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TM. LUQMANUL HAKIM ASHSHIDDIQYIWAN
Tergugat
NoNama
1YUKIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan (BPN) Kab Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
 
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang memperoleh persetujuan Penggugat melalui janji pelunasan yang tidak dipenuhi merupakan bentuk tipu muslihat dan/atau penyalahgunaan keadaan yang mengakibatkan cacat kehendak;
 
4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 18 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ruri Naldi, S.H., M.Kn., adalah batal dan/atau dapat dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
5. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh PPAT Lalitasari, S.H., M.Kn., adalah batal dan/atau tidak sah, karena mengandung pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (simulasi);
6. Menyatakan bahwa seluruh akibat hukum yang timbul dari PPJB dan AJB tersebut adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
 
 
 
PEMBATALAN SERTIFIKAT
 
7. Menyatakan bahwa proses peralihan hak (balik nama) atas objek sengketa yang didasarkan pada AJB yang cacat hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2385 atas nama Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk :
 
- Membatalkan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2385;
 
- Mencoret nama Tergugat sebagai pemegang hak;
 
- Memulihkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 2385 atas nama Penggugat;
 
PEMULIHAN HAK
 
10. Menyatakan secara hukum objek tanah sengketa adalah milik sah Penggugat;
 
11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2385 kepada Penggugat;
 
12. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa syarat;
 
13. Menyatakan Penggugat bersedia mengembalikan uang yang telah diterima sebesar Rp. 218.466.560,- secara simultan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
 
14. Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar seluruh biaya yang timbul akibat proses peralihan hak (balik nama), termasuk biaya Notaris/PPAT, pajak, dan biaya administrasi lainnya, serta membebaskan Penggugat dari segala kewajiban atas biaya tersebut;
 
SITA JAMINAN
 
15. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
 
16. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
 
SUBSIDAIR I
 
17. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban sebesar Rp681.533.440,-;
 
SUBSIDAIR II (HARGA WAJAR)
 
18. Menghukum Tergugat untuk membayar :
 
Rp. 1.800.000.000,-
dikurangi Rp. 218.466.560,-
 
Rp. 1.581.533.440,-
 
 
 
 
 
LAIN-LAIN
 
19. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-;
 
20. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
 
21. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak