| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa CICILIYA RITA YARSI pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Kayu manis, Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan(IMB);
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Jo. Pasal 16 Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan gedung. |