Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
599/Pdt.P/2026/PN Cbi TUGIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 599/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irawansyah, S.H, M.HTUGIYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa atas nama Toegijati Helan, Tugijati Helan, Jati Helan, Tugiyati, Toegiyati adalah merupakan orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa yang semula atas nama Toegijati Helan, Tugijati Helan, Jati Helan, Toegiyati, untuk dirubah menjadi Tugiyati;
  4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Ijazah Pemohon, Buku Nikah Pemohon, Akta lahir anak-anak dari Pemohon, Buku Nikah anak-anak dari Pemohon, Kartu Keluarga Anak-anak dari Pemohon yang semula tertulis atas nama Toegijati Helan, Tugijati Helan, Jati Helan, Toegiyati, untuk diperbaiki menjadi atas nama Tugiyati untuk disesuaikan dengan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 3277034906470004 atas nama Tugiyati;
  5. Menetapkan agar nama Pemohon yang semula Toegijati Helan, Tugijati Helan, Jati Helan, Toegiyati, diubah menjadi nama Tugiyati;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Kartu Keluarga ana-anak dari Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kartu Keluarga anak Pemohon Tersebut;
  7. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak-anak dari Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak-anak dari Pemohon Tersebut;
  8. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak