| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 0013020211018000016 tanggal 19 Januari 2022 kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT beserta perjanjian accesoirnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang pokok, bunga dan denda beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 158.987.683,- (Seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang beralamat di Perumahan Bumi Griasadi, Blok D1 Nomor 17, Keluarahan Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1395/Cibeuteung Muara atas nama TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan yang beralamat di Perumahan Bumi Griasadi, Blok D1 Nomor 17, Keluarahan Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), maupun upaya keberatan..
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|