Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Cbi REZA FAHLEPHI Aditiya Priatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REZA FAHLEPHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aditiya Priatna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 463.710.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi,
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan,
4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT Sebesar Rp. 463.710.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Membayarkan kepada PENGGUGAT dengan Total asset yang sudah dilist berupa peralatan Pabrik Tahu dan 1 unit mobil pickup rusak merk Suzuki carry dengan nilai  =  Rp. 151.125.000,- 
2. Membayar kepada PENGGUGAT dengan menyewakan tanah pabrik tahu TERGUGAT selama 10th dengan nilai =  Rp. 312.585.000,-
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak