INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 145/Pdt.G/2026/PN Cbi | INDAH RUSHARDHANTI,SE.,MM. | CHINDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primer:
A. DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa, berupa:
- Satu bidang tanah dengan luas 4.894 m2 (Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 806/Pengasinan, tercatat atas nama INDAH RUSHARDJANTI, SE,MMM 15/06/1972 ,yang terletak di Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (setempat saat ini dikenal Jalan Raya Pemuda, Kp.Kebon Kopi, RT.003 / RW.007 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat) ,dan sesuai nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.03.220.008.010-0511.0. terletak di:
Provinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bogor;
Kecamatan : Gunung Sindur;
Desa : Pengasinan;
Jalan : Kampung Kebon Kopi Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007;
Dengan Batas-Batas:
Utara : Tanah Gang
Timur : Tanah milik H.Marjak
Selatan : Jalan Raya Pemuda
Barat : Jalan Gang Betet 1
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas tanah objek sengketa;
4. Menetapkan status quo atas tanah objek sengketa;
5. Melarang TERGUGAT mengalihkan atau memanfaatkan tanah dalam bentuk apapun.
B. DALAM POKOK PERKARA:
6. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa;
7. Menyatakan alat bukti kepemilikan PENGGUGAT sah dan berkekuatan hukum atas objek tanah a quo, berupa:
- Satu bidang tanah dengan luas 4.894 m2 (Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Meter Persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 806/Pengasinan, tercatat atas nama INDAH RUSHARDJANTI, SE,MMM 15/06/1972 ,yang terletak di Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (setempat saat ini dikenal Jalan Raya Pemuda, Kp.Kebon Kopi, RT.003 / RW.007 Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat) ,dan sesuai nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.03.220.008.010-0511.0. terletak di:
Provinsi : Jawa Barat;
Kabupaten : Bogor;
Kecamatan : Gunung Sindur;
Desa/Kelurahan : Pengasinan;
Jalan : Kampung Kebon Kopi Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007;
Dengan Batas-Batas:
Utara : Tanah Gang
Timur : Tanah milik H.Marjak
Selatan : Jalan Raya Pemuda
Barat : Jalan Gang Betet 1
8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan, menghentikan penguasaan dan menyerahkan objek tanah secara sukarela kepada PENGGUGAT;
10. Apabila Tergugat tidak melaksanakan secara sukarela, maka memerintahkan eksekusi riil dengan bantuan aparat negara;
11. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebagai berikut:
a. Materiil sebesar sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
b. Immaterill sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp2.500.000,- per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
13. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
14. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
