Kesatu
-------Bahwa terdakwa ASEP SUPRIADI als DACIM bin ABDURACHMAN (alm), pada hari Minggu tanggal 08 desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di jalan raya daerah ciapus kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 desember 2024 terdakwa di hubungi oleh sdr Rizki darmawan (berkas terpisah) dan chat untuk menyuruh sabu sabu dan oleh terdakwa menyanggupi untuk mengambil sabu sabu tersebut.
- Bahwa setelah komunikasi pada sekiat jam 16.00 wib pada hari tersebut lalu terdakwa menuju kelokasi tempat pengambilan sabu sabu yang disuruh oleh sdr Rizki Darmwan.
- Bahwa terdakwa menuju ke Lokasi tersebut adalah atas perintah dan petunjuk dari sdr Rizki dimana terdakwa menerima peta atau petunjuk dimana disimpan dan terdakwa mengambilnya.
- Bahwa setelah mengikuti petunjuk tersebut lalu terdakwa sampai ke Lokasi sesuai peta yaitu mengambil bekas bungkusan rokok yang disimpan diatas rumput samping tembok rumah,dan setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa menghubung sdr Rizki dan bertemu didaerah wangun Kec tajur kota bogor.
- Bahwa setelah bertemu lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu sabu dan terdakwa mendapatkan imbalan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk mengambil sabu tersebut.
- Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk membeli, menerima sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Badan Nasional Narkotika PL11GA/I/2025 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 januari 2025 yang di tanda tangani Maimunak Ssi.Msi telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih simple A dengan berat netto 0,2466 sisa lab dapat disimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I no Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ASEP SUPRIADI als DACIM bin ABDURACHMAN (alm), pada hari Kamis tanggal 12 desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat Kp Batulayang Rt 001/002 Kel Batulayang Kec Ciisarua Kab Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya pada tanggal tersebut diatas saksi esal,benny dan Rivan dari polres Bogor menerima laporan bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkotka
- Bahwa setelah menerima laporan tersebut lalu para saksi menuju Lokasi dan sesuai dengan informasi yang di daerah batulayang ada sesorang yang mencurigai, dan sesuai data serta info lalu para saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui telah di hubungi oleh sdr Rizki (berkas terpisah) untuk mengambil sabu sabu dan barang tersebut dan di serahkan kembali kepada sdr Rizki.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tidak ditemukan sabu sabu dikarenkan saat dilakukan introgasi terdakwa telah serahkan semua barang berupa sabu sabu kepada sdr Rizki dan dari, terdakwa mengambil sabu sabu berdasarkan perintah dari sdr Rizki yang di tempel di daerah tajur, dan dari hasil mengambil sabu sabu tersebut dan mengirimkan kepada sdr Rizki terdakwa mendaptkan imbalan sebesar Rp.100.000 (seratu ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memiliki dan menyimpan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Badan Nasional Narkotika PL11GA/I/2025 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 januari 2025 yang di tanda tangani Maimunak Ssi.MSi telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih simple A dengan berat netto 0,2466 sisa lab dapat disimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I no Urut 61 dan diatur dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
|