Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Pengelolaan dan Penggarapan sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, dengan batas-batasnya, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah/tanah ibu Encih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Ali
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Caca
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Nedi
- Menyatakan para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dan Tergugat V dan Tururt Tergugat I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual dan membeli tanah Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum jual beli sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, antara Tergugat I dengan para Tergugat (ahli waris almarhum SUHANTA Bin ADUL;
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat menguasai sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun untuk menyerahkan kepada para Penggugat sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, dengan batas-batasnya, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah/tanah ibu Encih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Ali
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Caca
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Nedi
di atas objek sengketa tersebut tanpa suatu beban apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar :
- Emas Murni (kadar 99,9%) seberat 110gram (seratus sepuluh gram);
110 gram X Rp. 1.000.000/gram = Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kerbau pembajak sawah sebanyak 2 (dua) ekor;
Kerbau 2 (dua) X Rp. 20.000.000,- = 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Mesin jahit merk singer satu unit;
Satu unit mesin jahit seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Kayu Meranti sebanyak 2 (dua) meter kubik;
Kayu Meranti sebanyak 2 (dua) meter kubik, X Rp.8.000.000,- = 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
Kerugian Immateriil
Penggugat tidak dapat mengelola dengan baik di atas tanah/sawahnya setelah diambil alih secara paksa, Penggugat juga merasa lelah mengurus dan atau menyelesaikan masalah tanah/sawahnya ini, selama lebih kurang 9 (sembilan) tahun. Kalau dinilai dengan uang maka kerugian immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|