Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2025/PN Cbi | DODI SETIO UTOMO | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN BOGOR DAERAH JAWA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas PEMOHON PRAPERADILAN sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 183 / IV /Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 29 April 2025 atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik / 159 / RES.1. 11/III/2025 18 Maret 2025 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERADASAR ATAS HUKUM DAN OLEH KARENANYA PENETAPAN TERSANGKA PERKARA A QUO TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKA?; 3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) Nomor: B/268/IX/2024/Reskrim tanggal 30 September 2024 melalui pos tercatat tanggal 4 Oktober 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR HUKUM SERTA HARUS DIBATALKAN; 4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon; 6. Menyatakan tidak ada perbuatan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Pemohon kepada PT SUKUN NIAGA UTAMA YANG ADA PERBUATAN KEPERDATAAN; 7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |