Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
551/Pdt.P/2026/PN Cbi ENJAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 551/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon pada KTP dengan NIK : 3201381904890002, Kartu Keluarga Nomor : 3201380804110117 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3201-LT-08042026-0376, yang nama semula tertulis (Enjah) menjadi (Ahmad Jahrudin) dan tanggal lahir semula tercatat (19 April 1989) menjadi (27 Maret 1993).
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perbaikan tersebut pada register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak