Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2024/PN Cbi Sri Sugiarti Dedi Hermawan (Mantan Ketua RW), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Sugiarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI HUDIYANTO, S.H., DkkSri Sugiarti
Tergugat
NoNama
1Dedi Hermawan (Mantan Ketua RW),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang kepada Penggugat sebesar Rp 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta ruplah) secara tunal dan seketika;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak