Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2025/PN Cbi KAMALUDIN, SH NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 34/Pid.C/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/28/III/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KAMALUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekira jam 21.00 Wib di Kp. Cijujung No. 76 rt. 004/005 Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, atau tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang dilakukan oleh Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA degan cara dan meneriakan kata kata “ ANJING LU KENAPA LU LAPOR KE POL PP GUA BIKIN SEPTICTANK ”, --------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada Bulan September 2022 Tersangka. NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA membuat Septictank di area tanah miliknya yang beralamat di Kp. Cijujung Rt. 004/005 Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, kemudian Saksi RACHMAT MAHESA sebagai tetangga yang berada di seberang rumah milik Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA merasa tidak terima Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA membuat Septictank dengan alasan karena dirumah Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA merupakan Home Industri yang membuat kue kue kering dan memiliki beberapa pegawai/ karyawan dan dikhawatirkan apabilan kedepannya septictank tersebut penuh akan meledak dan akan mengenai rumah milik Saksi RACHMAT MAHESA, --------------------------

Kemudian pada tanggal 14 September 2022 Saksi RACHMAT MAHESA melaporkan kepada SAT POL PP Kab. Bogor  bahwa adanya pembangunan Septictank yang melebihi batas sewajarnya (membangun septictank dijalan umum), Kemudian setelah mendapatkan surat pengaduan tersebut pihak POL PP Kab. Bogor melakukan sidak / pengecekan ke rumah Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA, -------------------------------------------------------------------------------------

Karena hal tersebut Sdr.ENDANG SUTENDI merasa tidak terima atas perlakuan dari Saksi RACHMAT MAHESA yang telah melaporkannya ke pihak SAT POL PP akibat dari pembangunan Septictank tersebut, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian pada Hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekira jam 20.30 Wib pada saat Saksi RACHMAT MAHESA pulang kerja dirinya melihat kantong pelastik yang berisikan sampah yang ada didalam area pagar rumahnya kemudian setelah itu Saksi RACHMAT MAHESA langsung melempar kantong Pelastik yang berisikan sampah tersebut ke area rumahnya Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA dan pada saat itu anak dari Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA melihat kejadian pembuangan sampah tersebut dan melaporkan kepada Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA, kemudian karena merasa kesal akhirnya Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA keluar rumah dan menghampiri rumah Saksi RACHMAT MAHESA dan meneriakan kata kata “ ANJING LU KENAPA LU LAPOR KE POL PP GUA BIKIN SEPTICTANK ” dan pada saat itu juga Saksi RACHMAT MAHESA menyampaikan kepada saya “ APA LU ANJING AYO KITA DUEL  KE LAPANGAN ” sambil membuka jaket miliknya dan pada saat itu warga sekitar serta beberapa karyawan dari Tersangka NANDANG SUTENDI Alias ENDANG Bin NANA SURYANA sekitar 10-15 orang yang berkumpul yang juga merasa resah akibat prilaku dari Saksi RACHMAT MAHESA, kemudian setelah itu datang ketua RT 004 yang bernama Sdr. UDIN SAMSUDIN dan Ketua Rw 005 yang bernama Sdr. HERMIN untuk melerai adanya kejadian tersebut, kemudian setelah itu Ketua RW 005 menelfon Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor namun pada saat itu Babinsa berhalangan hadir dikarenakan sedang ada acara keluarga dan Bhabinkamtibmas juga berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit tifus, sampai akhirnya warga skeitar dibubarkan oleh Ketua Rt dan Ketua RW setempat. Atas kejadian tersebut Saksi RACHMAT MAHESA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya