Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
480/Pdt.G/2025/PN Cbi Asep Bin Mamat 1.Edy Bratawijaya
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 480/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Bin Mamat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. JUNAEDI S.H., M.H.Asep Bin Mamat
Tergugat
NoNama
1Edy Bratawijaya
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 63.300 mtr2,  yang terletak di Kp.Sentul JL Letda Nasir Desa Cikeas Udik, Kec Gunung Putri, Kab Bogor, Jabar, dengan alas hak berupa  Letter C 558 terdiri dari Persil 61 seluas 12.600 M2, Persil 62 seluas 15.000,. M2 dan Persil 63 seluas 35.700 M2 ( Dalam satu hamparan ). Dengan batas batas sebagai berikut :
 
Batas Barat : Jalan Setapak / Kali.
Batas Timur : Jalan Desa.
Batas Utara : Tanah Darat Bpk H.Elin, H.Bait/ JL Desa.
Batas Selatan            : Tanah Darat Sa”ad Enting
 
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerbitkan ; Sertifikat Hak Milik Nomor 00001/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor 00002/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor 00003/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor. 00004/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor  00005/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor  00006/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor 00009/Cikeas Udik atas nama TERGUGAT I diatas tanah milik Penggugat.
 
4. Menyatakan bahwa Serrtifikat Hak Milik Nomor 00001/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor 00002/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor. 00003/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor. 00004/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor  00005/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor  00006/Cikeas Udik, Sertifikat Hak Milik Nomor 00009/Cikeas Udik atas nama TERGUGAT I tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali; dan
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak