| Petitum |
- Mengabulkan seluruh Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
- Menetapkan bahwa EMI SUHAEMI, yang tercatat dalam Buku Nikah Nomor : 652/72/VII/2003, Kutipan Akta Kelahiran anak Nanda Kusuma Dewi Nomor : 2814/2004 adalah Orang Yang Sama dengan BABAY SUHERMI, yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3201046909700005, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 32010421040990035, Kutipan Akta Lahir Nomor : 3201-LT-17062026-0554, Sertifikat Tanah Nomor : 10100916103549, Kartu Indonesia Sehat Nomor : 0001643727396, Jaminan Pensiun Nomor : 3201945209700006 agar dapat digunakan untuk kepentingan Pemohon di kemudian hari.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Persamaan Nama pada identitas Pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hokum yang berlaku.
|