Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
540/Pdt.P/2026/PN Cbi BABAY SUHERMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 540/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BABAY SUHERMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa EMI SUHAEMI, yang tercatat dalam Buku Nikah Nomor : 652/72/VII/2003, Kutipan Akta Kelahiran anak Nanda Kusuma Dewi Nomor : 2814/2004 adalah Orang Yang Sama dengan BABAY SUHERMI, yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3201046909700005, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 32010421040990035, Kutipan Akta Lahir Nomor : 3201-LT-17062026-0554, Sertifikat Tanah Nomor : 10100916103549, Kartu Indonesia Sehat Nomor : 0001643727396, Jaminan Pensiun Nomor : 3201945209700006 agar dapat digunakan untuk kepentingan Pemohon di kemudian hari.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Persamaan Nama pada identitas Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hokum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak