Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2026/PN Cbi Jaenudin WARDATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaenudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniJaenudin
Tergugat
NoNama
1WARDATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Gadai Villa yang dibuat pada bulan desember 2024, antara Penggugat dan Tergugat;


3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji atas perjanjian gadai villa yang di buat pada bulan Desember 2024;


4. Menyatakan sah dan berharga sita conservatoir Beslag atas harta tidak bergerak milik Tergugat berupa satu unit Villa Forest yang berlokasi di tanah garap eks perkebunan 2000 M2 (duaribu meter persegi) Cikopo Blok Panjang Kp. Citeko, RT.002/RW.008, Desa Citeko, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan lahan Garapan Inonne Theresia Pulos

- Sebelah Timur dengan jalan desa

- Sebelah Selatan dengan lahan garapan Yayasan

- Sebelah Barat dengan lahan garapan Ivonne Theresia Pulos;


5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit Villa Forest yang berlokasi di tanah garap eks perkebunan seluas 2000.M2 (duaribu meter persegi) Cikopo Blok Panjang Kp. Citeko, RT.002/RW.008, Desa Citeko, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun, meskipun benda tersebut berada di tangan orang lain, Pihak ketiga yang menguasai barang tersebut wajib menyerahkannya saat eksekusi;


6. Menyatakan Tergugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), Tergugat sudah harus mengosongkan jaminan tersebut dan menyerahkan segala persyaratan administrasi/dokumen dan kuncinya kepada Penggugat tanpa syarat apapun;


7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

· Ganti rugi Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah);

· Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (duamilyar limaratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan atau kelalaiannya bilamana tidak melaksanakan putusan perkara ini dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diputuskannya perkara ini;


9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;


10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak