Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Cbi SUCI PUTRI NANANG GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCI PUTRI NANANG GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON mewakili anaknya yang masih dibawah umur yang bernama :
  • KAYLA ALMEIRA HANDOKO, Perempuan, Tempat/Tgl Lahir : Perth, 1 Oktober 2008 (16 tahun), sesuai Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Nomor : 474.1/3302-Bid.Capil, tanggal 14 April 2009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang menerangkan bahwa kelahirannya (Kayla Almeira Handoko) telah dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 14 April 2009 dengan melihat Petikan dari Buku Daftar Kelahiran Konsulat Republik Indonesia di perth-Australia Barat untuk Tahun Dua Ribu Delapan (Birth Certificate Registration Number : 025265A/2008, tanggal 7 Oktober 2008);
  • KAIZER ALFARO HANDOKO, Laki-laki Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 1 Juli 2010 (14 tahun), sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 21309/KLU/JP/2010, tanggal 12 Juli 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;

 

Untuk menjual sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen (Ruko) dengan luas 79 m?2;, terletak di Desa/Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 604, atas nama Alfo Nugraha Handoko.

 

3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak