Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.B/2025/PN Cbi 1.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.,M.H.
JULIANTO ARNIA Bin KARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 686/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4679/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO ARNIA Bin KARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JULIANTO ARNIA BIN KARYO, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di gudang rongsok yang beralamat di Kp. Sawah, RT.003/RW.003, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa JULIANTO ARNIA bin KARYO masuk ke dalam kamar tempat tidur Terdakwa JULIANTO ARNIA bin KARYO dan Saksi TOMAS HANTER YUSUF di tempat kerja mereka di gudang rongsok yang beralamat di Kp. Sawah, RT.003/RW.003, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor melalui pintu yang tidak dikunci. Pada saat itu, Terdakwa dan Saksi TOMAS HANTER YUSUF tidur dalam satu kamar, dan ketika Saksi TOMAS HANTER YUSUF telah lebih dahulu tertidur, Terdakwa mengambil kunci sepeda motor merk honda, nomor polisi : B 6306 TBY, No. Rangka : mHIKEVA134K957810, No. Mesin : KEVAE1956386, warna hitam silver, tahun 2004, type NF100D, model solo, bahan bakar bensin, STNK an. ZULIA PURWADI alamat Prumpung Tengah, RT.03/RW.05, Cip. Besar UTR, Jakarta Timur milik Saksi TOMAS HANTER YUSUF dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 7 warna biru dengan nomor SIM card 085894110462 milik Saksi TOMAS HANTER YUSUF, yang disimpan di dalam topi warna hitam di atas kepala Saksi TOMAS HANTER YUSUF. Kemudian, Terdakwa memasukkan kunci kontak motor yang telah diambil tersebut dan selanjutnya mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda, nomor polisi : B 6306 TBY, No. Rangka : mHIKEVA134K957810, No. Mesin : KEVAE1956386, warna hitam silver, tahun 2004, type NF100D, model solo, bahan bakar bensin, STNK an. ZULIA PURWADI alamat Prumpung Tengah, RT.03/RW.05, Cip. Besar UTR, Jakarta Timur milik Saksi TOMAS HANTER YUSUF yang terparkir di dalam gudang rongsok, kemudian membawa keluar sepeda motor dan handphone tersebut menuju jalan raya.
  • Bahwa selanjutnya, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda, nomor polisi : B 6306 TBY, No. Rangka : mHIKEVA134K957810, No. Mesin : KEVAE1956386, warna hitam silver, tahun 2004, type NF100D, model solo, bahan bakar bensin, STNK an. ZULIA PURWADI alamat Prumpung Tengah, RT.03/RW.05, Cip. Besar UTR, Jakarta Timur milik Saksi TOMAS HANTER YUSUF tersebut dijual oleh Terdakwa kepada seorang tukang rongsok di Kampung Tengah, Cileungsi, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 7 warna biru dengan nomor SIM card 085894110462 milik Saksi TOMAS HANTER YUSUF dijual secara COD melalui Facebook.
  • Bahwa kemudian, pada saat Saksi TOMAS HANTER YUSUF sedang duduk dan minum kopi di pinggir jalan, ia melihat Terdakwa JULIANTO ARNIA bin KARYO sedang berjalan di depannya. Saksi TOMAS HANTER YUSUF kemudian memanggil Terdakwa, lalu memegang kerah bagian belakang baju Terdakwa dan membawanya ke gudang rongsok. Setelah itu, Saksi TOMAS HANTER YUSUF membawa Terdakwa ke Polsek Cileungsi untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.­­
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda, nomor polisi : B 6306 TBY, No. Rangka : mHIKEVA134K957810, No. Mesin : KEVAE1956386, warna hitam silver, tahun 2004, type NF100D, model solo, bahan bakar bensin, STNK an. ZULIA PURWADI alamat Prumpung Tengah, RT.03/RW.05, Cip. Besar UTR, Jakarta Timur berikut dengan 1 (satu) buah kunci kontak tersebut dan 1 (satu) ­­unit handphone merk Redmi Note 7 warna biru dengan nomor SIM card 085894110462 milik Saksi TOMAS HANTER YUSUF untuk dimiliki dan dijual yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan sehari-hari untuk makan dan beli rokok.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JULIANTO ARNIA BIN KARYO, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi TOMAS HANTER YUSUF adalah sebesar Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya