Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Dwi Purwanto
2.Silvia Usnaeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Simson Hotmatua SimanullangPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat
NoNama
1Dwi Purwanto
2Silvia Usnaeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.470.900,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1576120250904044 tanggal 13 September 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1576120250904044 tanggal 13 September 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.02021893.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 07 Oktober
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA ALPHARD G 2WD 2.4 A/T Nomor Rangka: ANH100190282, Nomor Mesin: 2AZB299920, Tahun: 2008, Nomor Polisi: F1438FNM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 167,470,900,-
b. Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 367,470,900,-
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  TOYOTA ALPHARD G 2WD 2.4 A/T Nomor Rangka: ANH100190282, Nomor Mesin: 2AZB299920, Tahun: 2008, Nomor Polisi: F1438FNM  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak