Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Koperasi Pegawai Rumah Sakit ( KPRS ) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DANI KUSNANDAR,SH | Koperasi Pegawai Rumah Sakit ( KPRS ) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj.LELA NURLELA , SKm.,M.Kes |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya
- Menyatakan Sah dan Mengikat demi hukum Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak di laksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai Perjanjian ;
- Menetapkan hutang Sisa Pokok Rp 168.647.627.00 ( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) ;
- Menetapkan jasa berjalan Rp 45.719.777.00 ( Empat Puluh Lima Juta Tujuh ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) ;
- Menetapkan denda Rp 21.406.224.00 , ( Dua Puluh satu Juta Empat ratus Enam Ribu Dua ratus Dua Puluh empat Rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok secara kontan sebesar Rp 168.647.627.00 ( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Jasa berjalan secara kontan sebesar Rp 45.719.777.00 ( Empat Puluh Lima Juta Tujuh ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda secara kontan sebesar Rp 21.406.224.00 , ( Dua Puluh satu Juta Empat ratus Enam Ribu Dua ratus Dua Puluh empat Rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari nya sejak di keluarkan nya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde )
- Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan , banding atau kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |