Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
715/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.HAZAIRIN, SH |
TATANG BIN RAHILI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 715/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4447/M.2.18/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa TATANG BIN RAHILI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kampung Gede RT. 003 RW 001 Desa Gunung Bunder II Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut melakukan “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya saksi MUHAMMAD RIZKI KURNIAWAN, saksi AL KEYSAL CHIKAL ANJASIRNA, saksi PIALA ALQIROM WELDAN (ketiganya adalah anggota Polri dari Unit Tipidter Polres Bogor) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan bahan bakar yang disubsidi pemerintah jenis Pertalite dan Solar di wilayah Kampung Gede RT. 003 RW 001 Desa Gunung Bunder II Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB para saksi dari polres bogor tersebut menemukan barang bukti yang digunakan untuk menyalahgunakan solar dan pertalite yang disubsidi pemerintah dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah secara tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa TATANG BIN RAHILI. Pada saat ditempat kejadian perkara, tepatnya di garasi rumah terdakwa di Kampung Gede RT. 003 RW 001 Desa Gunung Bunder II Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor ditemukan barang bukti yang terkati dengan penyalahgunaan solar dan pertalite adalah:
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari 2 (dua) orang yaitu sdr. IQBAL (DPO) dan sdr. DADEN (DPO), sedangkan terdakwa membeli bahan bakar minyak yang diberi penugasan pemerintah dari sdr. JUJUN Alias JUNET (DPO) lalu terdakwa menimbun Bahwa terdakwa menyalahgunakan minyak solar dan pertalite yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan cara terdakwa membeli bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari 2 (dua) orang yaitu sdr. IQBAL (DPO) dan sdr. DADEN (DPO), sedangkan terdakwa membeli bahan bakar minyak yang diberi penugasan pemerintah dari sdr. JUJUN Alias JUNET (DPO). Terdakwa membeli bahan bakar minyak pertalite dengan harga Rp. 10.700,- (sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) per liter dan minyak solar dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter, kemudian terdakwa menimbun solar dan pertalite tersebut di garasi rumah terdakwa di di Kampung Gede RT. 003 RW 001 Desa Gunung Bunder II Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Kemudian untuk solar dijual lagi oleh terdakwa kepada sdr. ENDANG (DPO) yang bekerja di penggilingan padi dan mobil pasir yang lewat dengan harga Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) per liter dan untuk minyak pertalite terdakwa menjual biasa menjual kepada pengecer minyak subsidi jenis pertalite dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan atau niaga bahan bakar minyak solar dan pertalite tersebut. Bahwa terdakwa menimbun barang bakar minyak subsidi jenis solar dan jenis pertalite dengan cara memasukkan kedalam jerigen yang berukuran 30 (tiga puluh) liter dan jerigen yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang sudah disiapkan terdakwa dan terdakwa menimbun bahan bakar jenis solar dan jenis pertalite dengan tujuan untuk diperjualkan kembali dan terdakwa mendapat keuntungan yang keuntungannya dipergunakan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari terdakwa Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), sedangkan BBM Jenis Pertalite merupakan Jenis BBM khusus Penugasan yaitu bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden nomor 117 tahun 2021).Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakr gas, dan LPG penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan, dan untuk penugasan pada tahun 2023-2027, BPH Migas telah menugaskan PT. PERTAMINA (persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga dengan pendamping PT. AKR Corporindo Tbk. Untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) dan Jenis BBM khusus penugasan di seluruh wilayah NKRI Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tidak mempunyai Izin Pengangkutan maupun izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021 ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |