Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Cbi 1.MILA SUSILAWATY, SH.,MH
2.FEBRI HARIANTO, SH
OLIH SOLIHIN Bin DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MILA SUSILAWATY, SH.,MH
2FEBRI HARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLIH SOLIHIN Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa OLIH SOLIHIN BIN DAYAT pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masuk dalam bulan Maret 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Lebak Pasar Ds. Cigudeg Kec. Cigudeg, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 jam 12.00 Wib terdakwa sendirian berangkat dari rumah yang berada di kp. Lebak pasar Desa Cigudeg Kec.Cigudeg Kab.Bogor dengan tujuan mau melihat situasi toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut apakah sudah tutup atau belum, ketika toko sembako tersebut sudah tutup dan situasi sepi karena saat itu waktu untuk sholat jum’at, terdakwa berjalan ke belakang bangunan toko furniture yang bangunannya menempel pada bangunan toko sembako tersebut, setelah itu terdakwa dengan tangan kosong memanjat dinding belakang bangunan toko furniture untuk bisa naik ke atapnya, setelahnya terdakwa berjalan dan berpindah ke atas atap genteng toko sembako, lalu terdakwa membuka beberapa genteng toko sembako tersebut kemudian terdakwa masuk lewat lubang tersebut ke dalam atap toko sembako, setelah itu terdakwa turun ke dalam toko sembako melalui lubang di atap kamar mandi toko sembako, lalu terdakwa langsung menuju kearah etalase toko sembako tersebut untuk mengambil 4 (empat) bal rokok berbagai merk. Kemudian terdakwa kembali keatap toko sembako membawa 2 (dua) bal rokok terlebih dahulu untuk dibawa ke atas genteng, saat saya keluar atap toko sembako tersebut terdakwa kaget melihat sudah ada 3 (tiga) orang yang naik ke atas atap toko dan melihat terdakwa langsung, terdakwa pun memohon untuk mengampuni, lalu karena terdakwa merasa ketakutan karena sudah ketahuan, terdakwa langsung melompat dari belakang bangunan ke bawah dan terdakwa langsung lari sembunyi kerumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat dinding bangunan toko furniture yang menempel dengan toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut, setelah itu terdakwa masuk melalui atap genteng yang terdakwa buka, kemudian terdakwa masuk ke dalam atap toko dan mengambil rokok yang berada di etalase toko dan memindahkannya sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari etalase toko ke atas atap toko tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian barang di toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut berupa 1 (satu) bal rokok merk DJARUM SUPER, 1 (satu) bal rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) bal rokok merk GUDANG GARAM SURYA 16, dan 1 (satu) bal rokok merk EVO
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah 3 (tiga) kali melakukan pencurian seorang diri di toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut, yaitu yang pertama Pada hari jum’at sekitar jam 12.00 WIB untuk tanggal bulan saya lupa namun ditahun 2023, barang yang diambil berupa 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM COKLAT, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM FILTER, 1 (satu) slop rokok merk SAMSOE, 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA MILD, dan 1 (satu) slop rokok merk DJARUM SUPER, yang kedua Pada waktu maghrib sekitar jam 18.00 WIB sekira akhir tahun 2023 untuk bulan dan tanggal lupa, barang yang diambil berupa 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM COKLAT, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM FILTER, 1 (satu) slop rokok merk SAMSOE, 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA MILD, dan 1 (satu) slop rokok merk DJARUM SUPER, dan yang ketiga pada waktu maghrib sekitar jam 18.00 WIB sekira awal tahun 2024 untuk bulan dan tanggal lupa, barang yang diambil berupa berupa 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM, 2 (dua) slop rokok merk DJARUM COKLAT, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM FILTER, 1 (satu) slop rokok merk SAMSOE, 2 (dua) slop rokok merk SAMPOERNA MILD, dan 1 (satu) slop rokok merk DJARUM SUPER.
  • Bahwa barang hasil curian sebelumnya terdakwa bawa ke warung kelontong miliknya sendiri untuk dijual kembali. Hasil penjualannya saya gunakan untuk membayar cicilan hutang di bank
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang saksi korban alami dari 1 (satu) bal rokok berisi 100 (seratus) bungkus rokok merk GUDANG GARAM SURYA 16 seharga Rp.3.210.000,-(tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bal rokok berisi 100 (seratus) bungkus rokok merk EVO seharga Rp.2.180.000,-(dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) bal rokok berisi 200 (dua ratus) bungkus rokok merk DJARUM SUPER seharga Rp.4.570.000,-(empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) bal rokok berisi 200 (dua ratus) bungkus rokok merk SAMPOERNA KRETEK seharga Rp.2.690.000,-(dua juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Jadi total kerugian saksi adalah sebesar Rp.12.650.000,-(Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)

ke-5 KUHP Jo pasal 53 ke-1 KUHP

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa OLIH SOLIHIN BIN DAYAT pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masuk dalam bulan Maret 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Lebak Pasar Ds. Cigudeg Kec. Cigudeg, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil   barang   sesuatu   yang   seluruhnya   atau   sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan   hukum,   dilakukan   oleh   dua   orang   atau   lebih,  yang   dilakukan  dengan   cara merusak,   memotong   atau   memanjat   atau   dengan   memakai   anak   kunci   palsu,   perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 jam 12.00 Wib terdakwa sendirian berangkat dari rumah yang berada di kp. Lebak pasar Desa Cigudeg Kec.Cigudeg Kab.Bogor dengan tujuan mau melihat situasi toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut apakah sudah tutup atau belum, ketika toko sembako tersebut sudah tutup dan situasi sepi karena saat itu waktu untuk sholat jum’at, terdakwa berjalan ke belakang bangunan toko furniture yang bangunannya menempel pada bangunan toko sembako tersebut, setelah itu terdakwa dengan tangan kosong memanjat dinding belakang bangunan toko furniture untuk bisa naik ke atapnya, setelahnya terdakwa berjalan dan berpindah ke atas atap genteng toko sembako, lalu terdakwa membuka beberapa genteng toko sembako tersebut kemudian terdakwa masuk lewat lubang tersebut ke dalam atap toko sembako, setelah itu terdakwa turun ke dalam toko sembako melalui lubang di atap kamar mandi toko sembako, lalu terdakwa langsung menuju kearah etalase toko sembako tersebut untuk mengambil 4 (empat) bal rokok berbagai merk. Kemudian terdakwa kembali keatap toko sembako membawa 2 (dua) bal rokok terlebih dahulu untuk dibawa ke atas genteng, saat saya keluar atap toko sembako tersebut terdakwa kaget melihat sudah ada 3 (tiga) orang yang naik ke atas atap toko dan melihat terdakwa langsung, terdakwa pun memohon untuk mengampuni, lalu karena terdakwa merasa ketakutan karena sudah ketahuan, terdakwa langsung melompat dari belakang bangunan ke bawah dan terdakwa langsung lari sembunyi kerumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat dinding bangunan toko furniture yang menempel dengan toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut, setelah itu terdakwa masuk melalui atap genteng yang terdakwa buka, kemudian terdakwa masuk ke dalam atap toko dan mengambil rokok yang berada di etalase toko dan memindahkannya sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari etalase toko ke atas atap toko tersebut.
  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian barang di toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut berupa 1 (satu) bal rokok merk DJARUM SUPER, 1 (satu) bal rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) bal rokok merk GUDANG GARAM SURYA 16, dan 1 (satu) bal rokok merk EVO
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah 3 (tiga) kali melakukan pencurian seorang diri di toko sembako milik saksi korban DEDE tersebut, yaitu yang pertama Pada hari jum’at sekitar jam 12.00 WIB untuk tanggal bulan saya lupa namun ditahun 2023, barang yang diambil berupa 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM COKLAT, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM FILTER, 1 (satu) slop rokok merk SAMSOE, 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA MILD, dan 1 (satu) slop rokok merk DJARUM SUPER, yang kedua Pada waktu maghrib sekitar jam 18.00 WIB sekira akhir tahun 2023 untuk bulan dan tanggal lupa, barang yang diambil berupa 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM COKLAT, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM FILTER, 1 (satu) slop rokok merk SAMSOE, 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA MILD, dan 1 (satu) slop rokok merk DJARUM SUPER, dan yang ketiga pada waktu maghrib sekitar jam 18.00 WIB sekira awal tahun 2024 untuk bulan dan tanggal lupa, barang yang diambil berupa berupa 1 (satu) slop rokok merk SAMPOERNA KRETEK, 1 (satu) slop rokok merk GUDANG GARAM, 2 (dua) slop rokok merk DJARUM COKLAT, 1 (satu) slop rokok merk DJARUM FILTER, 1 (satu) slop rokok merk SAMSOE, 2 (dua) slop rokok merk SAMPOERNA MILD, dan 1 (satu) slop rokok merk DJARUM SUPER.
  • Bahwa barang hasil curian sebelumnya terdakwa bawa ke warung kelontong miliknya sendiri untuk dijual kembali. Hasil penjualannya saya gunakan untuk membayar cicilan hutang di bank
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang saksi korban alami dari 1 (satu) bal rokok berisi 100 (seratus) bungkus rokok merk GUDANG GARAM SURYA 16 seharga Rp.3.210.000,-(tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) bal rokok berisi 100 (seratus) bungkus rokok merk EVO seharga Rp.2.180.000,-(dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) bal rokok berisi 200 (dua ratus) bungkus rokok merk DJARUM SUPER seharga Rp.4.570.000,-(empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) bal rokok berisi 200 (dua ratus) bungkus rokok merk SAMPOERNA KRETEK seharga Rp.2.690.000,-(dua juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Jadi total kerugian saksi adalah sebesar Rp.12.650.000,-(Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)

ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya