Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1904U9RB/7200/04/2019 Tanggal 15 April 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 142.015.901,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah). Secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sebidang tanah Hak Milik berupa AJB No. 719/Bojonggede/1997 dan Surat Keterangan Desa No. 594.4/21/IV/2015 dengan Luas tanah 650 m2, terletak di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli 719/Bojong Gede/1997 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|