Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
1.RIZWAN als RIDWAN bin SAMAD
2.HERMAN als DIMONG bin NURHAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 404/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2455/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZWAN als RIDWAN bin SAMAD[Penahanan]
2HERMAN als DIMONG bin NURHAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------

------- Bahwa Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD  dan Terdakwa II HERMAN ALS DIMONG BIN NURHAWI pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di sebelah toko frozen food di Kp. Lio Rt. 001 Rw. 003 Desa Kedung Waringin Kec. Bojonggede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa II HERMAN ALS DIMONG BIN NURHAWI dihubungi oleh Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD melalui Whatsapp dengan maksud untuk melakukan pencurian motor, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II HERMAN ALS DIMONG BIN NURHAWI pergi menuju rumah Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD.

     Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD, Terdakwa II HERMAN ALS DIMONG BIN NURHAWI dan Sdr. RODI Als OO (DPO) berbonceng 3 (tiga) menggunakan sepeda motor menuju kota Bogor dari rumah Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD. Kemudian, sekira pukul 11.30 WIB, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2020, No. Pol : E 3011 YBA, No.Rangka : MH1JM9119LK195703, No. Mesin: JM91E1196564 a.n STNK  KARNAWAN milik saksi KARNAWAN di sebelah toko frozen food di Kp. Lio Rt. 001 Rw. 003 Desa Kedung Waringin Kec. Bojonggede Kab. Bogor dan bermaksud untuk mencuri sepeda motor tersebut. Adapun peranan Terdakwa II HERMAN ALS DIMONG BIN NURHAWI adalah untuk mengawasi dan melihat situasi serta membawa golok 1 (satu) buah golok berwarna coklat yang akan digunakan ketika dalam keadaan terpojok pada saat melakukan pencurian , kemudian Sdr. RODI Als OO (DPO) berperan sebagai yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD berperan untuk mengambil sepeda motor Honda Beat milik saksi KARNAWAN tersebut. Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD melakukan pencurian sepeda motor milik saksi KARNAWAN tersebut yaitu dengan cara  merusak menggunakan kunci letter T dengan maksud bisa menghidupkan kendaraan sepeda motor milik saksi KARNAWAN tersebut. Kemudian, ketika Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD telah merusak kunci kontak dan memundurkan sepeda motor milik saksi KARNAWAN tersebut, terdengar teriakan dari warga yang berkata “maling maling”, lalu Terdakwa I RIZWAN ALS RIDWAN BIN SAMAD, Terdakwa II HERMAN ALS DIMONG BIN NURHAWI dan Sdr. RODI Als OO (DPO) berusaha melarikan diri, namun Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil ditangkap oleh warga karena Terdakwa I dilemparkan balok dan sepeda oleh warga sehingga kepalanya terbentur, dan Terdakwa II tertendang oleh salah satu warga, sedangkan Sdr. RODI Als OO (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang para Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian.

 

-    Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi KARNAWAN akibat pencurian dengan pemberatan tersebut kurang lebih sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya