Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.KIKI SUSANTO bin NAAN SALIM (Alm)
2.MUHOLID bin SURYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 655/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4349/M.2.18.3/Enz2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SUSANTO bin NAAN SALIM (Alm)[Penahanan]
2MUHOLID bin SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa 1 Kiki Susanto Bin Naan Salim (Alm.) (Alm) bersama terdakwa 2 Muholid Bin Suryana pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 21. 30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kp. Jampang Gang Harapan 1 RT.004 RW.001 Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wailayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 21.00 Wib, Ketika saksi A Yudha Biran dkk. dari tim Buser Narkotika Polres Bogor sedang melaksanakan patroli dan mendapat laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya menginformasikan jika di lokasi Kp. Jampang Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang sering terjadi peredaran narkotika, kemudian saksi A Yudha Biran dkk. menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan terdakwa 2 Muholid Bin Suryana sedang berada di rumahnya di Kp. Jampang Kalisuren RT.003 RW. 009 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah Hand Phone merek Oppo A3X warna biru milik terdakwa 2 Muholid kemudian dibuka oleh saksi A. Yudha Biran dkk. dan menemukan bukti chat (komunikasi) antara terdakwa 2 Muholid dan terdakwa 1 Kiki Susanto Bin Naan Salim yang mana dalam chat antara kedua terdakwa tertulis jika terdakwa 2 Muholid telah menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa 1 Kiki Susanto, kemudian saksi A. Yudha Biran dkk. melakukan pengembangan dan bergerak menuju Alamat terdakwa 1 Kiki di Kampung Jampang Gg. Harapan 1 RT.004/ 001 Desa Jampang Kecamatan Kemang dan tiba di rumah terdakwa 1 Kiki lalu menggeledah badan dan rumahnya lalu menemukan narkotika jenis shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa 1 Kiki Susanto.

Bahwa setelah itu saksi A. Yudha Biran dkk. menanyakan kepada terdakwa 1 Kiki Susanto akan ijin kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut akan tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijin dimaksud dan mengatakan jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa 1 Kiki Susanto dapat dari terdakwa 2 Muholid Bin Suryana, setelah mendengar pengakuan terdakwa 1 Kiki kemudian saksi A. Yudha Biran dkk. langsung mengamankan terdakwa 1 Kiki Susanto berikut barang bukti dan membawanya ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL134GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 17 Juli 2025 terhadap 1 (satu) buah bekas kemasan rokok Envio di dalamnya terdapat :

A : 4 (empat) buah sedotan plastik warna hijau muda masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

B :  1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau tua berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

C :  1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

D :  1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

Berat netto awal :

A : total sampel A : 0,9484 gram, B : total sampel B : 0,0771 gram, C : total sampel C : 0,2482 gram, D : total sampel D : 1,2373 gram;

Berat netto akhir :

A : total sampel A : 0,8676 gram, B : total sampel B : 0,0628 gram, C : total sampel C : 0,2073 gram, D : total sampel D : 1,2107 gram;

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

---- ATAU ----

Kedua :

Bahwa ia terdakwa 1 Kiki Susanto Bin Naan Salim (Alm.) (Alm) bersama terdakwa 2 Muholid Bin Suryana pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 21. 30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kp. Jampang Gang Harapan 1 RT.004 RW.001 Desa Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wailayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 21.00 Wib, Ketika saksi A Yudha Biran dkk. dari tim Buser Narkotika Polres Bogor sedang melaksanakan patroli dan mendapat laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya menginformasikan jika di lokasi Kp. Jampang Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang sering terjadi peredaran narkotika, kemudian saksi A Yudha Biran dkk. menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan terdakwa 2 Muholid Bin Suryana sedang berada di rumahnya di Kp. Jampang Kalisuren RT.003 RW. 009 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah Hand Phone merek Oppo A3X warna biru milik terdakwa 2 Muholid kemudian dibuka oleh saksi A. Yudha Biran dkk. dan menemukan bukti chat (komunikasi) antara terdakwa 2 Muholid dan terdakwa 1 Kiki Susanto Bin Naan Salim yang mana dalam chat antara kedua terdakwa tertulis jika terdakwa 2 Muholid telah menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa 1 Kiki Susanto, kemudian saksi A. Yudha Biran dkk. melakukan pengembangan dan bergerak menuju Alamat terdakwa 1 Kiki di Kampung Jampang Gg. Harapan 1 RT.004/ 001 Desa Jampang Kecamatan Kemang dan tiba di rumah terdakwa 1 Kiki lalu menggeledah badan dan rumahnya lalu menemukan narkotika jenis shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa 1 Kiki Susanto.

Bahwa setelah itu saksi A. Yudha Biran dkk. menanyakan kepada terdakwa 1 Kiki Susanto akan ijin kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut akan tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijin dimaksud dan mengatakan jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa 1 Kiki Susanto dapat dari terdakwa 2 Muholid Bin Suryana, setelah mendengar pengakuan terdakwa 1 Kiki kemudian saksi A. Yudha Biran dkk. langsung mengamankan terdakwa 1 Kiki Susanto berikut barang bukti dan membawanya ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL134GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 17 Juli 2025 terhadap 1 (satu) buah bekas kemasan rokok Envio di dalamnya terdapat :

A : 4 (empat) buah sedotan plastik warna hijau muda masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

B :  1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau tua berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

C :  1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

D :  1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;

Berat netto awal :

A : total sampel A : 0,9484 gram, B : total sampel B : 0,0771 gram, C : total sampel C : 0,2482 gram, D : total sampel D : 1,2373 gram;

Berat netto akhir :

A : total sampel A : 0,8676 gram, B : total sampel B : 0,0628 gram, C : total sampel C : 0,2073 gram, D : total sampel D : 1,2107 gram;

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM

PASAL 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya