Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERIYANA Bin ENDANG pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Novemer tahun 2024 bertempat di Perumahan GDC Kp. Lengkong Barang Rt. 004 Rw. 002 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa atau mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa HERIYANA Bin ENDANG dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Perumahan GDC Kp. Lengkong Barang Rt. 004 Rw. 002 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dengan niat untuk melakukan pencurian, setibanya ditempat tujuan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa langsung mengamati situasi sekitar karena sebelumnya Terdakwa pernah bekerja sebagai kuli bangunan diperumahan tersebut sehingga memudahkan Terdakwa untuk masuk kedalam komplek perumahan GDC lalu setelah Tedakwa memarkirkan sepeda motornya disamping cluster perumahan Terdakwa berjalan kaki kearah perumahan yang masih tahap pembangunan kemudian Terdakwa masuk kedalam salah satu rumah dan melihat alumunium yang sudah dirakit menjadi jendela selanjutnya Terdakwa membongkar kusen alumunium tersebut dengan menggunakan bor yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya hingga menjadi beberapa bagian agar memudahkan Terdakwa saat membawa kusen alumunium tersebut setelah selasai melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan komplek perumahan GDC untuk menjual alumunium tersebut ke Toko Madura didaerah Pamulang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 380.000,-
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa kembali berniat melakukan pencurian ditempat yang sama sekira pukul 10.00 wib Terdakwa tiba di Perumahan GDC Kp. Lengkong Barang Rt. 004 Rw. 002 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor kemudian setelah memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi Terdakwa memasuki rumah yang sedang dibangun kemudian mendapati 6 buah alumunium yang sudah dirakit menjadi jendela kemudian Terdakwa mengeluarkan bor yang telah dipersiapkan untuk digunakan membongkar jendela alumunium selanjutnya Terdakwa memotong-motong alumunium tersebut menjadi beberapa bagian kemudian dimasukkan kedalam sebuah karung kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa disaat yang bersamaan Saksi Fitra yang bertugas sebagai pengawas bangunan sedang keliling melakukan pengecekan dan melihat Terdakwa yang sedang membawa karung berisi potongan alumunium kemudian Saksi Fitra bertanya kepada Terdakwa “siapa kamu ?lagi ngapain?” kemudian Terdakwa mengatakan petugas taman yang sedang bersih-bersih akan tetapi Saksi Fitra merasa curiga dengan gerak-gerik Terdakwa sehingga memanggil Sasi Budiono untuk menanyakan apakah kenal dengan Terdakwa yang mengaku sebagai petugas taman akan tetapi tidak ada yang kenal dengan Terdakwa hingga akhirnya Saksi Fitra dan Saksi Budiono mengejar Terdakwa kemudian membawa ke Pos Satpam yang tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan lalu saat di Pos Satpam Saksi Reza yang merupakan petugas keamanan mengenali Terdakwa dari rekaman CCTV yang tengah membawa potongan jendela alumunium pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 kemudian saat di Pos Satpam ditemukan bor yang disembunyikan Terdakwa dibalik sweater yang dikenakan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa pun tidak bisa menyangkal perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa pun diserahkan ke Polsek Parung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Avia Agung Perkasa selaku pemilik barang mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 363 Ayat (1) ke-5 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Jo. PASAL 64 Ayat (1) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA |