Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2025/PN Cbi SALIM ALBAAR 1.JATAMMI TINDOAN
2.ROMAULI MARPAUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIM ALBAAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suyadi, S.HSALIM ALBAAR
Tergugat
NoNama
1JATAMMI TINDOAN
2ROMAULI MARPAUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, karena Pelawan tidak pernah memberikan persetujuan atas penjaminan objek Penetapan Eksekusi dan Sita Eksekusi;
  3. Membatalkan Penetapan Eksekusi  Nomor 11/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi., Tanggal 24 Desember 2024 jo. Nomor; 182 / Pdt.G / 2016 / PN.Cbi. jo. Nomor : 441/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor : 1648 K/Pdt/2018; dan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 11/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Cbi., Tanggal 1 Juli 2019 jo. Nomor ; 182 / Pdt.G / 2016 / PN.Cbi. jo. Nomor : 441/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor : 1648 K/Pdt/2018” atas sertifikat SHM No. : 1608/Tlajung Udik dan SHM No. 3520/Ciangsana;
  4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak