Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2026/PN Cbi DARWIS 1.TITIN
2.LEMAN
3.SUNARTO
4.SUSILAWATI
5.ROSIAH
6.ANWAR
7.AWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tahan Simalango, SE., S.H.DARWIS
Tergugat
NoNama
1TITIN
2LEMAN
3SUNARTO
4SUSILAWATI
5ROSIAH
6ANWAR
7AWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KABUPATEN BOGOR
2PUJIANTO
3USMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
Menyatakan agar Objek Perkara I, II, III diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag)
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat Adalah merupakan anak dari pada Alm. H. Risin Mayah dengan isteri Alm. Hj. Mayah
3. Menyatakan Objek Perkara yaitu:
A. Objek perkara Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah toko dengan ukuran lebih kurang 4 x 6 = 24 meter yang terletak di Kampung Tajur RT. 007 RW. 004, Desa Pamegarsari. Kec. Parung, Bogor milik Tergugat I Titin dengan batas:
Sebelah Timur : Titin
Sebelah Barat : Darwis/Penggugat
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Utara : Darwis/Penggugat
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara I
B. Objek perkara Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah toko dengan ukuran kurang lebih 4x6= 24 meter yang terletak di kampung Tajur RT. 007 RW. 004, Desa Pamegarsari, Kec. Parung, Kab. Bogor milik Tergugat I Titin dengan batas:
Sebelah Timur : Titin
Sebelah Barat : Darwis/Penggugat 
Sebelah Selatan : Darwis/Penggugat
Sebelah Utara : Darwis/Penggugat
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara II
 
C. Objek perkara Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah toko dengan ukuran kurang lebih 4x6=24 meter yang terletak di Kampung Tajur RT. 007 RW. 004, Desa Pamegarsari, Kec. Parung, Kab. Bogor milik Tergugat I Titin dengan batas:
Sebelah Timur : Titin
Sebelah Barat : Darwis/Penggugat
Sebelah Selatan : Darwis/Penggugat
Sebelah Utara : Titin
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara III.
Adalah tanah milik Penggugat.
 
4. Menyatakan Objek Perkara I, Objek Perkara II, Objek Perkara III Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan yang sudah dibagi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tanah milik Penggugat lebih kurang 198 M2 yang terletak Jl. Kp. Tajur RT. 007 RW. 004, Kp. Desa Pamegarsari, Kec. Parung, Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas sebelah Utara : Titin
Batas sebelah Timur : Titin
Batas sebelah Selatan : Jalan
Batas sebelah Barat : Haeroni dan Pujianto
 
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Ipeda Kohir No.668/1977 an Risin Mayah yang merupakan bukti pembayaran Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah). 
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Pembagian Hak Bersama No:121/2015 yang dibuat Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) oleh Camat Parung H. DASWARA SULANJAYA, S.H.
7. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah Objek Perkara I, Objek Perkara II, Objek Perkara III dengan mendirikan bangunan 3 rumah toko (ruko) diatas tanah objek terperkara seluas 72 meter (Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Ontrechtmatige daad).
8. Menyatakan demi hukum bahwa surat Akte Jual Beli No.1455/274/Parung/98 yang dibuat Notaris /PPAT Miranti Tresnaning Timur, S.H., pada tanggal 29 Juni 1998 yang ditimbulkan dengan melawan Hak dan Melawan Hukum, dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
9. Menghukum Tergugat I atau pihak ketiga atau orang lain yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri   bangunan rumah toko (ruko) yang berada dan berdiri diatas tanah Objek Perkara I, tanah Objek Perkara II, tanah Objek Perkara III seluas 72 M2 serta menyerahkan tanah yang menjadi Objek Perkara I, II, III kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan kosong, guna dapat dikuasai dan diusahai oleh Penggugat dengan leluasa.
10. Menghukum Para Turut Tergugat I, II, III agar patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini.
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari perkara ini;
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan serta merta meskipun adanya perlawanan, banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainya (Uitvoerbaar bij voor raad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak