Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Arthaasia Finance 1.Samsuro
2.Fatimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT. Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1Samsuro
2Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan, Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sebagai Hukum, bahwa, TERGUGAT I telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 970211800115 tanggal 18 Januari 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
  4. Manyatakan, PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 970211800115 tanggal 18 Januari 2019;
  5. Menyatakan, Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 970211800115 tanggal 18 Januari 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I Sah Demi Hukum;
  6. Menyatakan, Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00545284.05.01 Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum;
  7. Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD PTO, Warna Hijau, Tahun 2018, No. Mesin W04DTRR65604, No. Rangka MJEC1JG43J5175753, No. Polisi B 9602 TYZ, No. BPKB P-03175968 atas nama Samsuro;
  8. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD PTO, Warna Hijau, Tahun 2018, No. Mesin W04DTRR65604, No. Rangka MJEC1JG43J5175753, No. Polisi B 9602 TYZ, No. BPKB P-03175968 atas nama Samsuro;
  9. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD PTO, Warna Hijau, Tahun 2018, No. Mesin W04DTRR65604, No. Rangka MJEC1JG43J5175753, No. Polisi B 9602 TYZ, No. BPKB P-03175968 atas nama Samsuro, kepada PENGGUGAT;
  10. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD PTO, Warna Hijau, Tahun 2018, No. Mesin W04DTRR65604, No. Rangka MJEC1JG43J5175753, No. Polisi B 9602 TYZ, No. BPKB P-03175968 atas nama Samsuro berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. 1 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  11. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro-130 HD PTO, Warna Hijau, Tahun 2018, No. Mesin W04DTRR65604, No. Rangka MJEC1JG43J5175753, No. Polisi B 9602 TYZ, No. BPKB P-03175968 atas nama Samsuro, Sah Demi Hukum;
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1. 315.697.399,- (satu milyar tiga ratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil Rp. 315.697.399,- (tiga ratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  2. Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
  1. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Ciapus, RT. 006, RW. 005, Kel. Cipinang, Kec. Rumpin, Bogor, 16350.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Ciapus, RT. 006, RW. 005, Kel. Cipinang, Kec. Rumpin, Bogor, 16350.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak