| Dakwaan |
------ Bahwa mereka terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI bersama Sdr. UNANG (DPO) pada hari Sabtu tanggl 30 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Kampung Curug Dendeng RT. 001 RW. 006 Desa Lemahduhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut di lakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 19.00 WIB ketika terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI sedang berada dirumahnya di Kampung Cikandang Jaya RT. 02 RW. 08 Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, dihubungi oleh Sdr. UNANG (DPO) melali Whatsapp yang membicarakan tentang keadaan ekonomi yang sulit dihadapi Sdr. UANG (DPO) dan saat itu Sdr. UNANG (DPO) mengajak terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI untuk melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Kabupaten Bogor dan sekelilingnya dan bila pencurian tersebut berhasil maka hasil cuarian akan dijual dan dibagi diantara mereka berdua, bila terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI menyetujuinya maka Sdr. UNANG(DPO) akan memberikan ongkos Grab untuk terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI untuk bertemu dengan Sdr. UNANG (DPO) di sekitar daerah Ciawi, lalu terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI menyetujuinya lalu Sdr. UNANG (DPO) mentransfer dana sebesar Rp 100.000,- (seratu ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI untuk ongkos Grab.
- Bahwa terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI telah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian berupa 1 (satu) buah kunci Astak dan 3 (tiga) buah mata kunci Astak yang disimpan kedalam saku celana, setelah itu pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 21.30 WIB terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI berangkat menuju ke daerah Ciawi dan sekitar jam 23.00 WIB terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI tida di daerah Ciawi sambil menungg kedatangan Sdr. UNANG (DPO) dan sekira jam 24.00 WIB Sdr. UNANG (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor Beat Deluxe Warna Merah Tahun 2024 yang segera menyuruh terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI untuk mengendarai sepeda motor tersebut menuju keaarah daerah Puncak dan sekira jam 01.00 WIB terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO) tiba di daerah Puncak, akan tetapi saat itu situasi di daerah Puncak sangat ramai sehingga Sdr. UNANG (DPO) memutuskan untuk kembali ke daerah Ciawi dan masuk ke daerah Cihideung untuk berkeliling mencari sasaran target sepeda motor.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 03.00 WIB terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO) tiba di daerah Kampung Curug Dendeng Desa Leumah Duhur Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat Nopol : F 4075 FCT warna Hitam tahun 2018 No K : MH1JFZ124JK645760 Nosin : JFZ1E2651476 milik Saksi Korban EENG SUHENDRI sedang di parkir di halaman garasi rumah, hingga timbul niat terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah yakin bahwa situasi dan keadaan sekitar tempat tersebut sepi dan aman maka Sdr. UNANG (DPO) menyuruh menghentikan sepeda motor sambil memperhatikan keadaan sekitar tempat tersebut selanjutnya terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI turun dari sepeda motor untuk mengambil kunci astak dan mata astak yang berda didalam saku celana yang sudah disiapkan oleh terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDIdari rumah, kemudian terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI berjalan kaki menuju pagar rumah tersebut untuk memeriksa pagar garasi rumah tersebut yang dalam keadaan terkunci gembok lalu terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI berusaha membuka kunci gembok tersebut dengan menggunakan ujung mata astak yang dimasukan kedalam lubang kunci gembok, selanjutnya pegangan kunci astak diputar ke arah kanan hingga kunci gembok terlepas lalu kunci gembok tersebut terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI simpan di samping pagar, selanjutnya terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI membuka pagar garasi tersebut menunjuk ke halaman rumah mendekati sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat Nopol : F 4075 FCT warna Hitam tahun 2018 No K : MH1JFZ124JK645760 Nosin : JFZ1E2651476 milik Saksi Korban EENG SUHENDRI yang sedang diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, selanjutnya terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI secara perlahan mendorong sepeda motor tersebut menuju halaman rumah dan keluar melewati pagar rumah setelah berda diluar area tersebut terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI menyiapkan kunci astak dan mata astak lainnya dimana ujung mata astak dimasukan kedalam lubang kunci untuk selanjutnya pegangan kunci astak diputar ke arah kanan dengan kuat samapi posisi menyala lampu kilometernya, selanjutnya motor tersebut dihidupkan mesinnya dengan cara memijit tombol stater dibawah stang sebelah kanan hingga hidup kemudian terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat Nopol : F 4075 FCT warna Hitam tahun 2018 No K : MH1JFZ124JK645760 Nosin : JFZ1E2651476 tersebut untuk dibawa keluar dari dalam rumah tanpa sepengetahuan Saksi Korban EENG SUHENDRI untuk selanjutnya dibawa oleh terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO) kearah kontrakan Sdr. UNANG (DPO) yang beralamat di Desa Sundawenang RT. 034 RW. 016 Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi dengan tujuan hendak dijual kepada oranglain dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan dibagi 2 (dua) diantara terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO).
- Bahwa perbuatan terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO) mengakibatkan Saksi Korban EENG SUHENDRI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa HENGKI IRAWAN BIN HENDI dan Sdr. UNANG (DPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |