Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Bukti Pembayaran (Kuitansi) Jual Beli yang ditanda tangani oleh Tergugat di atas Materai, mengenai pembelian atas satu bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal, seluas 60 M2 (Enam Puluh meter persegi) yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas di bawah ini :
Timur : rumah bapak Nasuhendi
Barat : Jalan Kompleks
Selatan : rumah ibu Harini Fajar Ningrum
Utara : rumah bapak Wahidi
- Menyatakan bahwa Penggugat (Harini Fajar Ningrum) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas satu bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Proses Balik Nama Sertifkat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal seluas 60 M2 (Enam Puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 8820/1991 atas nama Bapak Agus Sutejo (Tergugat), Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama Kepemilikan atas satu bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik Nomor : 4896/Desa Limus Nunggal seluas 60 M2 (Enam Puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 8820/1991, yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang semula bernama Tergugat (Agus Sutejo) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Harini Fajar Ningrum);
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku;
|