Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
795/Pdt.P/2024/PN Cbi Jumyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 795/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula atas nama JUMYANTI menjadi GENOVEVA JUNNY LIE;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor maupun instansi terkait lainnya untuk mencatat pergantian nama pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/KEP.75-DKK/2002 Tanggal 27 Mei 2002 dari semula tercatat atas nama JUMYANTI diganti menjadi GENOVEVA JUNNY LIE;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak