Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
712/Pdt.P/2025/PN Cbi M. IMRAN LUBIS Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 712/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. IMRAN LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  ganti dan perbaikan nama pemohon pada Akte Kelahiran pemohon  nomor 3201-LT-24102025-0186 yang semula tertulis M. IMRAN LUBIS, diperbaiki menjadi MUHAMAD IMRAN, disesuaikan dengan surat keterangan desa.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti dan perbaikan nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak