Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3201-LT-17032017-0269 yang diterbitkan dan di tanda tangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula bernama RAMA diperbaiki menjadi MUHAMMAD RAMADANI untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Situkaum Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Nomor DN-02 Dd/06 0352411, Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah Yasiba Kota Bogor Nomor MTs-13100160850, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan SMK Globin Kabupaten Bogor Nomor M-SMK/K13-3/23/0324159, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 474.1/77-Pem/IX/2025, dan Surat Keterangan Desa Ciherang Nomor: 474.4/195-Pem/IX/2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|