Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2024/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
IRAWAN ALS ABLEH BIN CECEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 351/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1963/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN ALS ABLEH BIN CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      -------- Bahwa Terdakwa IRAWAN ALIAS ABLEH BIN CECEP pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Parung Leungsir RT.004/002 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan dijalan umum,. dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

 

      -------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira jam 10.00 Wib terdakwa yang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian lalu untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu Nopol B-3073-ERB mencari sasaran dan tidak berapa lama kemudian saat sampai di Kp. Parung Leungsir RT.004/002 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor terdakwa melihat saksi korban SITI ROSMIATI Als ROS Binti Alm. H. SUJAI sedang memanaskan sepeda motor diteras rumah lalu terdakwa berpura-pura mengaku sebagai petugas PLN dengan tujuan mau memotret meteran token dan saklar didalam rumah saksi dengan mengatakan bahwa saksi korban akan dapat token listrik gratis, kemudian saksi korban persilahkan masuk dan selanjutnya terdakwa langsung masuk dan memarkir sepeda motornya dihalaman rumah saksi korban, lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk melakukan pemotretan meteran token dan saklar didalam rumah saksi korban dengan menggunakan handphone miliknya, pada saat terdakwa mau memotret saklar yang ada dikamar saksi bilang “yang dikamar biar saya yang moto”, lalu terdakwa menyerahkan HP nya kepada saksi korban dan saksi korban langsung masuk kedalam kamar untuk memotret saklar yang ada dikamar, sedangkan terdakwa menunggu diruang tamu. Setelah selesai saksi korban langsung memberikan HP tersebut kepada terdakwa, lalu saksi korban mendengar anaknya berteriak minta dibukakan pintu belakang sehingga terdakwa di tinggal kebelakang untuk membuka pintu dapur karena anak saksi mau masuk, setelah itu terdakwa yang melihat saksi korban sedang ke arah belakang rumah terdakwa melihat ada 1 (satu) unit HP merk Oppo Type F7, warna silver, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo Type A5S, warna biru milik saksi korban SITI ROSMIATI Als ROS Binti Alm. H. SUJAI yang tergeletak diatas sofa ruang tamu lalu tanpa menunggu lama terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo Type F7, warna silver, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo Type A5S, warna biru milik saksi korban dan dimasukkan kedalam celana lalu langsung keluar rumah ke arah sepeda motor miliknya lalu saat saksi korban kembali keruang tamu saksi korban melihat 2 (dua) unit Hp miliknya yang disimpan disofa ruang tamu sudah tidak ada dan saksi korban melihat terdakwa berjalan keluar ruang tamu, sehingga saksi memanggilnya “pak HP saya diambil ya pak, berarti maling ya bukan petugas PLN”, sambil saksi korban terus mengejarnya dan berteriak “HP saya..HP saya”,  karena di teriaki terdakwa langsung naik sepeda motornya untuk kabur tetapi saksi korban mencoba mengahadangnya dengan cara memegang bagian depan motornya karena di halangi terdakwa langsung memukul saksi korban dengan kepalan tangannya yang mengenai bagian hidung sampai saksi korban terjatuh dan langsung menabrak saksi korban menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa keluar dari halaman rumah kedepan lalu saksi ROHILAH ALFIANI Als LILAH anak saksi korban datang dan berteriak “maling..maling”, sambil mengejar kedepan, sampai kemudian terdakwa berhasil dihadang dan ditangkap oleh warga, tidak lama kemudian datang tetangga membantu memapah saksi korban jalan kedepan menuju ketempat terdakwa ditangkap warga, selanjutnya saksi korban dibawa berobat ke RS. Dompet Dhuafa.        

     

      -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRAWAN ALIAS ABLEH BIN CECEP, Saksi Korban SITI ROSMIATI Als ROS Binti Alm. H. SUJAI mengalami kerugian materil sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah). -----------------------

 

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. khairinnisa sep harahap, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban IRAWAN ALIAS ABLEH BIN CECEP dengan hasil pemeriksaan Dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh delapan tahun ditemukan luka lebampada pangkal hidung dan keluar darah atau mimisan dari kedua lubang hidung yang disebabkan oleh benda tumpul.

 

      -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya