Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan apapun terhadap sebidang tanah (objek sengketa) baik pendirian bangunan dan lain sebagainya, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum PARA TERUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari untuk setiap terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan atas Putusan Provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT atas penguasaan sebahagian tanah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan tanah seluas 10.893 M2 (sepuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Hak Pakai Nomor 42 adalah milik sah PENGGUGAT.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan seperti keadaaan semula sebidang tanah seluas 1.941 M2 (seribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan perintah untuk segera mengosongkan.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.261.650.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
- Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij vooraad).
- Biaya menurut hukum.
|