Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
699/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
ANDI FAIRUS Bin MAHYUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 699/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4419/M.2.18/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI FAIRUS Bin MAHYUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Salabenda Raya Kel/Ds. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di Jl. Raya Parung Kel/Ds. Parung Kec. Parung Kab. Bogor, Sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa melalui telphone whatsapp “ada kerjaan di wilayah bogor di salabenda, mau ngerjain ga?” kemudian Terdakwa menjawab “iya” kemudian Sdr. UDIN (DPO) menjawab “kalo iya kirim nomernya, ntar di telpon sama yang ngasih” kemudian Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Terdakwa mengirimkan nomer Terdakwa kepada Sdr. UDIN (DPO) melalui chat wahtsapp kemudian Sdr. UDIN (DPO) menjawab “ntar di telpon tungguin aja” kemudian Terdakwa menjawab “yaudah”

Kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa di telpon biasa oleh nomer yang tidak di kenal yang Terdakwa panggil dengan sebutan Sdr. ABANG (Daftar Pencarian Orang), “jalan sekarang ke salabenda” kemudian Terdakwa menjawab “iya saya jalan”

Pada saat Terdakwa masih di jalan yang beralamatkan di jalan Jl. Raya Parung Kec. Kemang Kab. Bogor Sdr. ABANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon biasa dengan berbicara “pake motor apa, baju apa” kemudian Terdakwa menjawab “pake motor satria f warna hitam, pake baju abu-abu” kemudian Sdr. ABANG (DPO) “yaudah jalan aja” kemudian Terdakwa menjawab “iya

Kemudian pada saat Terdakwa sudah lewat lampu merah salabenda Sdr. ABANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telpon dengan berbicara “udah sampai mana ?” kemudian Terdakwa menjawab “udah lewat lampu merah” kemudian Sdr. ABANG (DPO) “kalo ada tempat putar balik, lu putar balik, nanti ada prapatan belok kiri” kemudian Terdakwa menjawab “iya ABANG” kemudian Terdakwa putar balik dan pada saat di lampu merah Salabenda Terdakwa belok kiri, kemudian tidak jauh di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Salabenda Raya Kel/Ds. Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor Terdakwa di pepet oleh Sdr. ABANG (DPO) kemudian melempar 1 (satu) bungkus kacang garuda di depan Terdakwa pada saat Terdakwa sedang berjalan, kemudian Sdr. ABANG (DPO) menunjuk 1 (satu) bungkus kacang garuda untuk memberitau kepada Terdakwa, kemudian Sdr. ABANG (DPO) langsung pergi, dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kacang garuda didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sekira pukul 21.00 wib, kemudian Terdakwa kembali ke kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor

Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa sampai di kontrakan yang beralamatkan di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor, Terdakwa menghubungi Sdr. UDIN (DPO) melalui telpon whatsapp “udah nyampe” kemudian Sdr. UDIN (DPO) menjawab “yaudah, besok mungkin ada yng ngambil 2 (dua) orang”, dan Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kacang garuda yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening masing - masing didalam nya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa timbang sendiri untuk berat berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalam nya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram, dan total 2 (dua) bungkus plastik bening masing - masing didalam nya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis Sabu berat ± 100 (seratus) gram, kemudian Terdakwa langsung konsumsi narkotika jenis sabu tersebut

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL124FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 18 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 66,7343 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 66,6460 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Parung Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 Wib di kontrakan yang beralamatkan di Kp. Tulang Kuning Rt.002/003 Kel/Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI FAIRUS Bin MAHYUDDIN (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing - masing didalam nya berisikan kristal warna putih diduga berupa narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pack plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang disimpan di dalam tote bag warna merah bertuliskan Erafone yang di gantung di stang motor merk Satria Fu warna hitam, No. Pol : F 5230 RA, No Mesin : 1XR071A, No Rangka :  G420-ID985249 yang sedang Terdakwa ANDI FAIRUS Bin MAHYUDDIN (Alm) kendarai, kemudian Terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL124FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 18 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 66,7343 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANDI FAIRUS BIN MAHYUDDIN (ALM)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 66,6460 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya