Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA ABDUL MUTHOLIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramoti Hans, SHPT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA dahulu PT. BPR ARTHA BERSAMA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUTHOLIB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SULASTRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkarjanji/wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum TERGUGAT membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok, tunggakan bunga berikut denda keterlambatan pembayaran angsuran seluruhnya sebesar Rp. 71.934.704,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah) dengan perincian:
        • Tunggakan Pokok : Rp. 21.000.000,- 
        • Tunggakan Bunga : Rp. 22.679.971,-
        • Denda : Rp. 28.254.733,-
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo; 
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak