Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa FAJAR SYIDIQ Bin SAHRI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di sekitar Kec. Rumpin Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Kp. Sawah Rt.004/003 Desa Jabonmekar Kec. Parung Kab. Bogor, terdakwa ditelepon oleh teman yaitu Sdr. KENTUNG (DPO) yang meminta tolong untuk kedua kalinya mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang berada di daerah Kec. Rumpin Kab. Bogor sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu masing-masing dibungkus mengggunakan lakban warna hijau dan Sdr. KENTUNG (DPO) langsung transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui aplikasi dana sebagai upah jalan. Selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan didalamnya terdapat 9 (Sembilan) pak plastik bening dalam keadaan tergeletak dijalan samping SMPN 2 Rumpin Kab. Bogor. Selanjutnya terdakwa diminta Sdr. KENTUNG (DPO) untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) bungkus di 5 (lima) titik lokasi yang berbeda disekitaran Kel. Pengasiana Sawangan Kota Depok dan untuk 5 (lima) bungkus lainnya beserta 9 (Sembilan) pak plastik bening disimpan oleh terdakwa sambil menunggu perintah lanjutan dari Sdr. KENTUNG (DPO). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa diminta Sdr. KENTUNG (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus di 5 (lima) titik lokasi yang berbeda disekitaran Bojongsari Kec. Sawangan Kota Depok. Kemudian terdakwa sampai dirumah pada pukul 20.00 Wib dan terdakwa menghubungi Sdr. KENTUNG (DPO) dengan tujuan meminta upah namun Sdr. KENTUNG (DPO) tidak merespon. Selanjutnya karena terdakwa merasa tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, maka terdakwa kembali ke 5 (lima) titik terakhir untuk mengambil kembali tempelan, namun hanya tersisa 1 (satu) tempelan yang belum diambil di depan BSI Bojongsari Sawangan Kota Depok. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus timah rokok warna gold dibalut lakban warna hijau tersebut dibawa pulang kerumah oleh terdakwa dan disimpan di samping tong sampah dilantai tepatnya didalam kamar tidur rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali diminta Sdr. KENTUNG (DPO) untuk mengambil dan menyimpan tempelan, pertama kali dilakukan sekitar awal bulan Agustus 2024. Terdakwa diminta mengambil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran seberat 5 (lima) gram dibungkus menggunakan kantong plastic warna hitam dipinggir Jalan Raya Pelabuhan Ratu 2 Sukabumi dan ditaruh di samping Alfamart Lebakwangi Kec. Parung Kab. Bogor.
- Bahwa terdakwa mau disuruh oleh Sdr. KENTUNG (DPO) untuk mengambil dan menyimpan tempelan karena terdakwa mendapatkan upah berupa uang dan konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Februari 2024.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor PL69FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
-
-
-
- Jenis sampel : A : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 0,2160 gram
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 0,1982 gram
- Ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu)
bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening
berisikan :
A : Kristal warna putih
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas, dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa FAJAR SYIDIQ Bin SAHRI pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Kp. Sawah Rt.004/003 Desa Jabonmekar Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 00.15 Wib saat saksi ZAENAL MUSTAFA bersama saksi JULI SISNA WANTO dan saksi M. MAHARDIKA sedang melaksanakan piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Parung Kab. Bogor sering terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan sekitar jam 02.00 Wib para saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama FAJAR SYIDIQ BIN SAHRI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus timah rokok warna gold dibalut lakban warna hijau, 9 (sembilan) pak plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver dengan No. Imei : 359438181111765 dan No. Sim Card : 081285855286. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor PL69FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
-
-
-
- Jenis sampel : A : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 0,2160 gram
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 0,1982 gram
- Ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu)
bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening
berisikan :
A : Kristal warna putih
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas, dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
|