Petitum |
DALAM PROVISI.
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menghentikan dari tindakan-tindakan yang selalu mempermasalahkan dan berusaha ingin mengambil dan menuntut atas objek yang telah dijual tersebut dikarenakan ada yang berminat membeli dengan harga lebih tinggi, dengan cara membuat laporan Polisi kepada PENGGUGAT sesuai Surat Laporan No. B.1656/X/2023/SPKT/Res.Bogor, tertanggal 10 September 2023 dan Surat Panggilan No. B/2485/V/2024/Reskrim, tertanggal 31 Mei 2024 terhadap hak milik PENGGUGAT sebelum adanya keputusan mengenai pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA.-------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan mengikat atas Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sebelum di Aktakan, tertanggal 16 Oktober 1995dan sesuai Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanggal 18 Juni 1996 dari PEMBELI (PENGGUGAT) yang diterima dan di cap jempol oleh PENJUAL Ibu MISNI (Isteri dari AlmarhumTARMIN) dari semua ahli waris Almarhum TARMIN Bin DURAHMAN SARIMAN yang telah sepakat, menyetujui dan menandatangani untuk menjual Tanah Milik, berdasarkan SHM No. 97 sesuai gambar situasi No. 12696/1981 tanggal 25 Nopember 1981 dan berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris, No. 81369 tertanggal 24 – 07 – 2014 dari 10 (sepuluh) orang ahli waris dan/atau ahli waris pengganti, Seluas 4.526 M2 (empat ribu lima ratus duapuluh enam meter persegi), setelah dikurangi tanah yang telah terjual kepada Pihak PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor, seluas 2.534 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat, No. 13/HP/BPN/.10.00.2015, No Urut 1, 2, 3 tanggal 02 – 02 – 2015. Serta atas bidang tanah sesuai SHM No. 98, atas nama Tarmin, gambar situasi No. 12697/1981 tanggal 25 Nopember 1981, Seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), dimana kedua obyek tersebut, Terletak di Kp. Pasir Angin Desa Cemplang Kec. Cibungbulang – Kab. Bogordari semua ahli waris Almarhum TARMIN Bin DURAHMAN SARIMAN atau PARA TERGUGAT kepada Pembeli atau PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas SHM No. 97, sesuai gambar situasi No. 12696/1981 tanggal 25 Nopember 1981 dan berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris, No. 81369 tertanggal 24 – 07 – 2014 dari 10 (sepuluh) orang ahli waris dan/atau ahli waris pengganti, Seluas 4.526 M2 (empat ribu lima ratus duapuluh enam meter persegi), setelah dikurangi tanah yang telah terjual kepada Pihak PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor, seluas 2.534 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat, No. 13/HP/BPN/.10.00.2015, No Urut 1, 2, 3 tanggal 02 – 02 – 2015. Serta atas bidang tanah sesuai SHM No. 98, atas nama Tarmin, gambar situasi No. 12697/1981 tanggal 25 Nopember 1981, Seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), dimana kedua obyek tersebut, Terletak di Kp. Pasir Angin Desa Cemplang Kec. Cibungbulang – Kab. Bogor;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pengalihan hak dan/atau jual beli berdasar Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sebelum di Aktakan, tertanggal 16 Oktober 1995 dan sesuai Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanggal 18 Juni 1996 dari PEMBELI (PENGGUGAT) yang diterima dan di cap jempol oleh PENJUAL Ibu MISNI (Isteri dari AlmarhumTARMIN) dari semua ahli waris Almarhum TARMIN Bin DURAHMAN SARIMAN telah sepakat, menyetujui dan menandatangani untuk menjual Tanah Milik, berdasarkan SHM No. 97, sesuai gambar situasi No. 12696/1981 tanggal 25 Nopember 1981 dan berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris, No. 81369 tertanggal 24 – 07 – 2014 dari 10 (sepuluh) orang ahli waris dan/atau ahli waris pengganti, Seluas 4.526 M2 (empat ribu lima ratus duapuluh enam meter persegi), setelah dikurangi tanah yang telah terjual kepada Pihak PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor, seluas 2.534 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat, No. 13/HP/BPN/.10.00.2015, No Urut 1, 2, 3 tanggal 02 – 02 – 2015. Serta atas bidang tanah sesuai SHM No. 98, atas nama Tarmin, gambar situasi No. 12697/1981 tanggal 25 Nopember 1981, Seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), dimana kedua obyek tersebut, Terletak di Kp. Pasir Angin Desa Cemplang Kec. Cibungbulang – Kab. Bogorkepada Pembeli atau PENGGUGAT seketika meskipun terdapat upaya verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang kerugianbaik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 365.000.000 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), berupa tidak dapat membalik namakan SHM No. 97 sesuai gambar situasi No. 12696/1981 tanggal 25 Nopember 1981 dan berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris, No. 81369 tertanggal 24 – 07 – 2014 dari 10 (sepuluh) orang ahli waris dan/atau ahli waris pengganti, Seluas 4.526 M2 (empat ribu lima ratus duapuluh enam meter persegi), setelah dikurangi tanah yang telah terjual kepada Pihak PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor, seluas 2.534 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat, No. 13/HP/BPN/.10.00.2015, No Urut 1, 2, 3 tanggal 02 – 02 – 2015. Serta atas bidang tanah sesuai SHM No. 98, atas nama Tarmin, gambar situasi No. 12697/1981 tanggal 25 Nopember 1981, Seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), dimana kedua obyek tersebut, Terletak di Kp. Pasir Angin Desa Cemplang Kec. Cibungbulang – Kab. Bogorserta Biaya Penangan Perkara Non Litigasi maupun Perkara Litigasi, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAToleh PARA TERGUGATberupatidak dapat membalik namakan SHM No. 97sesuai gambar situasi No. 12696/1981 tanggal 25 Nopember 1981 dan berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris, No. 81369 tertanggal 24 – 07 – 2014 dari 10 (sepuluh) orang ahli waris dan/atau ahli waris pengganti, Seluas 4.526 M2 (empat ribu lima ratus duapuluh enam meter persegi), setelah dikurangi tanah yang telah terjual kepada Pihak PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor, seluas 2.534 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) berdasarkan pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusan (perubahan) sesuai Surat, No. 13/HP/BPN/.10.00.2015, No Urut 1, 2, 3 tanggal 02 – 02 – 2015. Serta atas bidang tanah sesuai SHM No. 98, atas nama Tarmin, gambar situasi No. 12697/1981 tanggal 25 Nopember 1981, Seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), dimana kedua obyek tersebut, Terletak di Kp. Pasir Angin Desa Cemplang Kec. Cibungbulang – Kab. Bogorserta Biaya Penangan Perkara baik Perkara Non Litigasi maupun Perkara Litigasi, antara lain :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian yang dialami PENGGUGAT oleh PARA TERGUGAT atas berlarutnya pengurusan penyelesaian permasalahan sejak Awal Juli 2023 sampai perkara a quo diajukan selama ± 1,2 tahun sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah);
- Kerugian yang dialami PENGGUGAT oleh PARA TERGUGAT untuk honorarium pengacara dalam penanganan Perkara Non Litigasi maupun Perkara Litigasi, sebesar Rp. 115.000.000,- (SeratusLima belas juta rupiah), untuk itu jumlah kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT selama ± 1,2 tahun hingga perkara a quo diajukan berjumlah Rp. 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah);
- KerugianImmateriil yang dialami PENGGUGAToleh PARA TERGUGAT dengan selalu mempermasalahkan dan berusaha ingin mengambil dan menuntut atas objek yang telah dijual tersebut sesuai registrasi Perkara No. 3550/Pdt.G/2023/PA. Cbn tertanggal 22 Juni 2023 dan membuat laporan Polisi kepada PENGGUGAT sesuai Surat Laporan No. B.1656/X/2023/SPKT/Res.Bogor, tertanggal 10 September 2023 dan Surat Panggilan No. B/2485/V/2024/Reskrim, tertanggal 31 Mei 2024.akibat dari itu tentu PENGGUGAT selaku manusia yang sudah tua telah mengalami kerugian immateriil, jika dinilai dengan uang kerugianya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dengan dilaksanakannya putusan aquo
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan PENGGUGAT kepunyaan PARA TERGUGAT atas bidang objek Milik Para Tergugat.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo merurut hukum;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT agar patuh dan tunduk pada isi putusan;
|