Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.RIZKY CHANIAGO, SH
2.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
SAFRIADI Bin ATALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/M.2.18.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY CHANIAGO, SH
2AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIADI Bin ATALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--- Bahwa Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm), pada hari Jumat tanggal 06 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.40 WIB di Jl. Narogong. Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) (penuntutan terpisah) yang merupakan pegawai dari Terdakwa berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang di dalam jok motor yang Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) gunakan yaitu motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol F-5602-RX berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir obat jenis tramadol, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Alprazolam, dan 3 (tiga) butir jenis Riklona, uang hasil penjualan sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Poco M3 warna abu-abu;
-    Bahwa kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) menunjukan warung tempat dia berjualan obat-obatan keras yang beralamat di seberang PT Ssyangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong, KM. 16, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan berhasil mengamankan Saksi FIKRI RAMDANI bin DEDE SARIP (pegawai dari Terdakwa) dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis tramadol, 1.500 (seribu lima ratus) butir obat jenis hexymer, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis alprazolam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 yang kemudian Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) menunjukan lokasi tempat tinggal dan tempat stok penyimpanan obat keras di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sekira pukul 19.50 WIB di kontrakan tersebut berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir obat jenis tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexypenidil, 38 (tiga puluh delapan) butir obat merek Alprazolam 1 mg dan 2 (dua) butir obat merk Alprazolam 0,5mg, uang tunai sebesar Rp30.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone XR warna putih dengan nomor imei: 356828118438336 yang digunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut; 
-    Bahwa peran Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah sebagai kordinator di 2 (dua) warung/toko yang mengedarkan/menjual obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Psikotropika jenis Alprazolam dimana toko pertama beralamat di Jl. Pasir Angin, Desa Rawahingkik, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan toko kedua beralamat di pinggir Jl Narogong, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. 
-    Bahwa tugas yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai kordinator adalah menjaga persediaan stok obat sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan apabila pegawai Terdakwa hendak menjual obat tersebut Terdakwa memberikan kepada para pegawainya dan sesekali Terdakwa ikut menjaga di toko yang beralamat di Jl. Pasir Angin, Desa Rawahingkik, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor;
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika dari Sdr. BOY (DPO) yang merupakan bos dari Terdakwa dengan cara diberikan langsung oleh Sdr. BOY (DPO).
-    Bahwa untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp5000, obat jenis hexymer untuk 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp10.000, obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp3000, dan obat jenis Alprazolam untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp10.000 dimana keuntungan yang di dapat Terdakwa dari menjadi kordinator adalah mendapat gaji sebesar Rp1.800.000 dan uang makan setiap hari sebesar Rp100.000;
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan/peredaran obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter dan Terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk melakukan sediaan farmasi dimana Terdakwa hanya lulusan SMA dan pekerjaan Terdakwa adalah sebagai supir. 
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menyatakan bahwa barang bukti obat Tramadol, trihexypenidyl, yang disita dari Terdakwa merupakan termasuk kategori obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh apoteker;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. barang bukti obat Tramadol, trihexypenidyl, dan alprazolam yang disita dari Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak  disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras) serta tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker);
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan dokter dilengkapi dengan resep dokter serta Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, dokter, dan pasien;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 6853/NPF/2024 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:

A.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA
1.    1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 0,5 mg berisi 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram diberi nomor barang bukti 3152/2024/PF;
2.    1 (satu) strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 1 mg” berisi 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4330 gram, diberi nomor barang bukti 3153/2024/PF;
3.    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhna 2,3380 gram, diberi nomor barang bukti 3154/2024/PF;
4.    1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4480 gram, diberi nomor barang bukti 3155/2024/PF.
Barang bukti disita dari: Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm)

B.    KESIMPULAN
1.    3152/2024/PF dan 3153/2024/PF berupa tablet warna putih dan pink tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
2.    3154/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
3.    3155/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

C.    INTERPRETASI HASIL
1.    Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
2.    Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat;
3.    Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik;

D.    SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
1.    3152/2024/PF berupa 1 (satu) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1211 gram;
2.    3153/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1897 gram;
3.    3154/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1042 gram;
4.    3155/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2032 gram;
-    Bahwa Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm) memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki atau tidak mempunyai izin dari Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter serta tidak dilengkapi dengan resep dokter dan tidak mengedarkan sediaan farmasi di tempat yang berizin oleh pemerintah;

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------


ATAU
Kedua
--- Bahwa Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm), pada hari Jumat tanggal 06 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana,  “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.40 WIB di Jl. Narogong. Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) (penuntutan terpisah) yang merupakan pegawai dari Terdakwa berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang di dalam jok motor yang Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) gunakan yaitu motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol F-5602-RX berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir obat jenis tramadol, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Alprazolam, dan 3 (tiga) butir jenis Riklona, uang hasil penjualan sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Poco M3 warna abu-abu;
-    Bahwa kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) menunjukan warung tempat dia berjualan obat-obatan keras yang beralamat di seberang PT Ssyangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong, KM. 16, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan berhasil mengamankan Saksi FIKRI RAMDANI bin DEDE SARIP (pegawai dari Terdakwa) dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis tramadol, 1.500 (seribu lima ratus) butir obat jenis hexymer, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis alprazolam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 yang kemudian Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) menunjukan lokasi tempat tinggal dan tempat stok penyimpanan obat keras di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sekira pukul 19.50 WIB di kontrakan tersebut berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir obat jenis tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexypenidil, 38 (tiga puluh delapan) butir obat merek Alprazolam 1 mg dan 2 (dua) butir obat merk Alprazolam 0,5mg, uang tunai sebesar Rp30.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone XR warna putih dengan nomor imei: 356828118438336 yang digunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut; 
-    Bahwa peran Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah sebagai kordinator di 2 (dua) warung/toko yang mengedarkan/menjual obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Psikotropika jenis Alprazolam dimana toko pertama beralamat di Jl. Pasir Angin, Desa Rawahingkik, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan toko kedua beralamat di pinggir Jl Narogong, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. 
-    Bahwa tugas yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai kordinator adalah menjaga persediaan stok obat sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan apabila pegawai Terdakwa hendak menjual obat tersebut Terdakwa memberikan kepada para pegawainya dan sesekali Terdakwa ikut menjaga di toko yang beralamat di Jl. Pasir Angin, Desa Rawahingkik, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor;
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika dari Sdr. BOY (DPO) yang merupakan bos dari Terdakwa dengan cara diberikan langsung oleh Sdr. BOY (DPO).
-    Bahwa untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp5000, obat jenis hexymer untuk 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp10.000, obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp3000, dan obat jenis Alprazolam untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp10.000 dimana keuntungan yang di dapat Terdakwa dari menjadi kordinator adalah mendapat gaji sebesar Rp1.800.000 dan uang makan setiap hari sebesar Rp100.000;
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan/peredaran obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter dan Terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk melakukan sediaan farmasi dimana Terdakwa hanya lulusan SMA dan pekerjaan Terdakwa adalah sebagai supir. 
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menyatakan bahwa barang bukti obat Tramadol, trihexypenidyl, yang disita dari Terdakwa merupakan termasuk kategori obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh apoteker;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. barang bukti obat Tramadol, trihexypenidyl, dan alprazolam yang disita dari Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak  disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras) serta tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker);
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan dokter dilengkapi dengan resep dokter serta Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, dokter, dan pasien;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 6853/NPF/2024 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:
A.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA
1.    1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 0,5 mg berisi 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram diberi nomor barang bukti 3152/2024/PF;
2.    1 (satu) strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 1 mg” berisi 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4330 gram, diberi nomor barang bukti 3153/2024/PF;
3.    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhna 2,3380 gram, diberi nomor barang bukti 3154/2024/PF;
4.    1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4480 gram, diberi nomor barang bukti 3155/2024/PF.
Barang bukti disita dari: Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm)
B.    KESIMPULAN
1.    3152/2024/PF dan 3153/2024/PF berupa tablet warna putih dan pink tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
2.    3154/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
3.    3155/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
C.    INTERPRETASI HASIL
1.    Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
2.    Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat;
3.    Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik;
D.    SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
1.    3152/2024/PF berupa 1 (satu) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1211 gram;
2.    3153/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1897 gram;
3.    3154/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1042 gram;
4.    3155/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2032 gram;
-    Bahwa Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm) tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta dalam berjualan obat Tramadol, trihexypenidyl, dan alprazolam dan Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm)  tidak mengedarkan sediaan farmasi di tempat yang berizin oleh pemerintah, tidak memiliki atau tidak mempunyai izin dari Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter serta tidak dilengkapi dengan resep dokter;

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------

DAN
Ketiga
--- Bahwa Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm), pada hari Jumat tanggal 06 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.40 WIB di Jl. Narogong, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) (penuntutan terpisah) yang merupakan pegawai dari Terdakwa berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang di dalam jok motor yang Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) gunakan yaitu motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol F-5602-RX berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir obat jenis tramadol, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Alprazolam, dan 3 (tiga) butir jenis Riklona, uang hasil penjualan sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Poco M3 warna abu-abu;
-    Bahwa kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) menunjukan warung tempat dia berjualan obat-obatan keras yang beralamat di seberang PT Ssyangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong, KM. 16, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan berhasil mengamankan Saksi FIKRI RAMDANI bin DEDE SARIP (pegawai dari Terdakwa) dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis tramadol, 1.500 (seribu lima ratus) butir obat jenis hexymer, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis alprazolam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 yang kemudian Saksi NAJMUDIN bin RIZWAN (alm) menunjukan lokasi tempat tinggal dan tempat stok penyimpanan obat keras di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sekira pukul 19.50 WIB di kontrakan tersebut berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir obat jenis tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexypenidil, 38 (tiga puluh delapan) butir obat merek Alprazolam 1 mg dan 2 (dua) butir obat merk Alprazolam 0,5mg, uang tunai sebesar Rp30.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone XR warna putih dengan nomor imei: 356828118438336 yang digunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut; 
-    Bahwa peran Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah sebagai kordinator di 2 (dua) warung/toko yang mengedarkan/menjual obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Psikotropika jenis Alprazolam dimana toko pertama beralamat di Jl. Pasir Angin, Desa Rawahingkik, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan toko kedua beralamat di pinggir Jl Narogong, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. 
-    Bahwa tugas yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai kordinator adalah menjaga persediaan stok obat sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan apabila pegawai Terdakwa hendak menjual obat tersebut Terdakwa memberikan kepada para pegawainya dan sesekali Terdakwa ikut menjaga di toko yang beralamat di Jl. Pasir Angin, Desa Rawahingkik, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor;
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika dari Sdr. BOY (DPO) yang merupakan bos dari Terdakwa dengan cara diberikan langsung oleh Sdr. BOY (DPO).
-    Bahwa untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp5000, obat jenis hexymer untuk 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp10.000, obat jenis Trihexyphenidyl untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp3000, dan obat jenis Alprazolam untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp10.000 dimana keuntungan yang di dapat Terdakwa dari menjadi kordinator adalah mendapat gaji sebesar Rp1.800.000 dan uang makan setiap hari sebesar Rp100.000;
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan/peredaran obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter dan Terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk melakukan sediaan farmasi dimana Terdakwa hanya lulusan SMA dan pekerjaan Terdakwa adalah sebagai supir;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm Alprazolam termasuk ke dalam golongan Psitropika Golongan IV yang penyerahannya dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan yang dilaksanakan berdasarkan resep dokter;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menyatakan bahwa barang bukti obat Tramadol, trihexypenidyl, yang disita dari Terdakwa merupakan termasuk kategori obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh apoteker;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. barang bukti obat Tramadol, trihexypenidyl, dan alprazolam yang disita dari Terdakwa diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak  disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras) serta tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker);
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan dokter dilengkapi dengan resep dokter serta Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, dokter, dan pasien;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 6853/NPF/2024 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, didapat hasil sebagai berikut:
A.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA
1.    1 (satu) potongan strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 0,5 mg berisi 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2422 gram diberi nomor barang bukti 3152/2024/PF;
2.    1 (satu) strip bertuliskan ”Calmlet Alprazolam 1 mg” berisi 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4330 gram, diberi nomor barang bukti 3153/2024/PF;
3.    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhna 2,3380 gram, diberi nomor barang bukti 3154/2024/PF;
4.    1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4480 gram, diberi nomor barang bukti 3155/2024/PF.
Barang bukti disita dari: Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm)
B.    KESIMPULAN
1.    3152/2024/PF dan 3153/2024/PF berupa tablet warna putih dan pink tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
2.    3154/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
3.    3155/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
C.    INTERPRETASI HASIL
1.    Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
2.    Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat;
3.    Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik;
D.    SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN
5.    3152/2024/PF berupa 1 (satu) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1211 gram;
6.    3153/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1897 gram;
7.    3154/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1042 gram;
8.    3155/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,2032 gram;
-    Bahwa Terdakwa SAFRIADI bin ATALIB (alm) memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tidak memiliki atau tidak mempunyai izin dari Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter serta tidak dilengkapi dengan resep dokter dan tidak mengedarkan sediaan farmasi di tempat yang berizin oleh pemerintah;

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya