| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA bersama-sama dengan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Pakopen Rt. 04 Rw. 01 Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 22.00 wib, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR datang ke Gunung Geulis ke tempat berkumpulnya Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP. Saat itu Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR menyampaikan kepada Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP untuk ikut mencari Saksi Korban UJANG BABAS dan yang mengetahui tempat nya adalah Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP. Saat itu Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA menyampaikan jika ingin memancing Saksi Korban UJANG BABAS, maka disarankan untuk membawa kendaraan Roda 4 (Mobil) untuk ditransaksikan, dan selanjutnya Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA melakukan sewa kendaraan kepada Saksi REZA Als EZA yang beralamat di Cisarua.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 02.10 WIB, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA menghubungi Saksi REZA Als EZA untuk menyewa kendaraan milik kakak ipar Saksi REZA Als EZA berupa kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2011 warna Merah Metalik tanpa No. Pol, No. Rangka MHKV1BA2JBK102893 dan No. Mesin DH73184 atas nama KOKOY KOMALASARI. Kemudian Saksi REZA Als EZA mengantar kendaraan tersebut ke daerah Gunung Geulis dan bertemu dengan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI. Karena melihat kondisi kendaraan yang pendek (ceper), Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA meminta Saksi REZA Als EZA sebagai sopir atau yang mengendarai mobil tersebut ke lokasi yang diarahkan oleh Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP.
- Bahwa sebelumnya Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP menghubungi Saksi Korban UJANG BABAS via telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia untuk digadaikan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP meminta Saksi Korban UJANG BABAS untuk shareloc (mengirimkan lokasi) alamat rumah dan dikirimkan oleh Saksi Korban UJANG BABAS. Selanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP datang ke lokasi rumah Saksi Korban UJANG BABAS yang beralamat di Kp. Pakopen Rt. 04 Rw. 01 Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor bersama-sama dengan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA dan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI serta Saksi REZA Als EZA selaku sopir. Lalu setelah tiba di lokasi, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP turun dari mobil dan mengetuk pintu rumah Saksi Korban UJANG BABAS dan berhasil mengajak Saksi Korban UJANG BABAS keluar dari rumah. Setelah itu, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR langsung menanyakan keberadaan mobil Sdr. ADANG yang sebelumnya digadaikan oleh Sdr, ADANG kepada Sdr. RADIT dimana Saksi Korban UJANG BABAS menjadi salah satu perantara/mediator kendaraan tersebut. Namun, Saksi Korban UJANG BABAS mengatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sehingga akhirnya Saksi Korban UJANG BABAS dibawa secara paksa dengan cara Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR memiting leher sambil membawa paksa Saksi Korban UJANG BABAS ke arah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai. Setelah itu, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA dan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI memegang kedua tangan Saksi Korban UJANG BABAS lalu memasukkan Saksi Korban UJANG BABAS secara paksa ke dalam mobil tersebut dan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR pun menyuruh Saksi REZA Als EZA untuk membawa kendaraan ke arah Cimande. Setelah berada di dalam mobil, Saksi Korban UJANG BABAS ditampar dan dipukul oleh Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR dan kemudian Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI juga ikut memukul kepala Saksi Korban UJANG BABAS dari arah belakang menggunakan plat nomor, sedangkan Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA memegangi tangan Saksi Korban UJANG BABAS. Lalu, tidak berapa lama kemudian, datang 2 (dua) motor memberhentikan kendaraan Daihatsu Xenia yang dikendarai tersebut sampai akhirnya Saksi Korban UJANG BABAS dibawa kembali ke rumahnya dan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dimasukkan ke dalam rumah Ketua RW sampai akhirnya sekira pukul 07.00 WIB datang petugas dari Polsek Caringin untuk mengamankan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 037/FK/III/2025/IKF tanggal 09 April 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Iqbal Husein telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban UJANG BABAS Als UJE dengan pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan tampak sakit sedang.
- Korban mengaku ditampar dan ditarik paksa kedalam mobil oleh orang tidak dikenal.
- Pada korban ditemukan :
- Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milliter air raksa, frekuensi denyut nadi delapan puluh kali per menit, frekuensi pernapasan dua puluh kali per menit, dan panas tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
- Pada lengan kiri lima sentimeter dibawah puncak bahu terdapat memar kemerahan melewati lipat siku dan berakhir pada lengan bawah lima sentimeter dibawah lipat siku berukuran dua sentimeter kali empat belas sentimeter.
- Pada korban tidak diberikan obat.
- Korban dipulangkan dari Rumah sakit RSUD Ciawi Bogor.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan memar pada lengan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA bersama-sama dengan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Pakopen Rt. 04 Rw. 01 Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 22.00 wib, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR datang ke Gunung Geulis ke tempat berkumpulnya Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP. Saat itu Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR menyampaikan kepada Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP untuk ikut mencari Saksi Korban UJANG BABAS dan yang mengetahui tempat nya adalah Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP. Saat itu Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA menyampaikan jika ingin memancing Saksi Korban UJANG BABAS, maka disarankan untuk membawa kendaraan Roda 4 (Mobil) untuk ditransaksikan, dan selanjutnya Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA melakukan sewa kendaraan kepada Saksi REZA Als EZA yang beralamat di Cisarua.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 02.10 WIB, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA menghubungi Saksi REZA Als EZA untuk menyewa kendaraan milik kakak ipar Saksi REZA Als EZA berupa kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2011 warna Merah Metalik tanpa No. Pol, No. Rangka MHKV1BA2JBK102893 dan No. Mesin DH73184 atas nama KOKOY KOMALASARI. Kemudian Saksi REZA Als EZA mengantar kendaraan tersebut ke daerah Gunung Geulis dan bertemu dengan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI. Karena melihat kondisi kendaraan yang pendek (ceper), Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA meminta Saksi REZA Als EZA sebagai sopir atau yang mengendarai mobil tersebut ke lokasi yang diarahkan oleh Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP.
- Bahwa sebelumnya Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP menghubungi Saksi Korban UJANG BABAS via telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia untuk digadaikan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP meminta Saksi Korban UJANG BABAS untuk shareloc (mengirimkan lokasi) alamat rumah dan dikirimkan oleh Saksi Korban UJANG BABAS. Selanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP datang ke lokasi rumah Saksi Korban UJANG BABAS yang beralamat di Kp. Pakopen Rt. 04 Rw. 01 Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor bersama-sama dengan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA dan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI serta Saksi REZA Als EZA selaku sopir. Lalu setelah tiba di lokasi, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP turun dari mobil dan mengetuk pintu rumah Saksi Korban UJANG BABAS dan berhasil mengajak Saksi Korban UJANG BABAS keluar dari rumah. Setelah itu, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR langsung menanyakan keberadaan mobil Sdr. ADANG yang sebelumnya digadaikan oleh Sdr, ADANG kepada Sdr. RADIT dimana Saksi Korban UJANG BABAS menjadi salah satu perantara/mediator kendaraan tersebut. Namun, Saksi Korban UJANG BABAS mengatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sehingga akhirnya Saksi Korban UJANG BABAS dibawa secara paksa dengan cara Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR memiting leher sambil membawa paksa Saksi Korban UJANG BABAS ke arah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai. Setelah itu, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA dan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI memegang kedua tangan Saksi Korban UJANG BABAS lalu memasukkan Saksi Korban UJANG BABAS secara paksa ke dalam mobil tersebut dan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR pun menyuruh Saksi REZA Als EZA untuk membawa kendaraan ke arah Cimande. Setelah berada di dalam mobil, Saksi Korban UJANG BABAS ditampar dan dipukul oleh Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR dan kemudian Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI juga ikut memukul kepala Saksi Korban UJANG BABAS dari arah belakang menggunakan plat nomor, sedangkan Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA memegangi tangan Saksi Korban UJANG BABAS. Lalu, tidak berapa lama kemudian, datang 2 (dua) motor memberhentikan kendaraan Daihatsu Xenia yang dikendarai tersebut sampai akhirnya Saksi Korban UJANG BABAS dibawa kembali ke rumahnya dan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dimasukkan ke dalam rumah Ketua RW sampai akhirnya sekira pukul 07.00 WIB datang petugas dari Polsek Caringin untuk mengamankan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 037/FK/III/2025/IKF tanggal 09 April 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Iqbal Husein telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban UJANG BABAS Als UJE dengan pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan tampak sakit sedang.
- Korban mengaku ditampar dan ditarik paksa kedalam mobil oleh orang tidak dikenal.
- Pada korban ditemukan :
- Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milliter air raksa, frekuensi denyut nadi delapan puluh kali per menit, frekuensi pernapasan dua puluh kali per menit, dan panas tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
- Pada lengan kiri lima sentimeter dibawah puncak bahu terdapat memar kemerahan melewati lipat siku dan berakhir pada lengan bawah lima sentimeter dibawah lipat siku berukuran dua sentimeter kali empat belas sentimeter.
- Pada korban tidak diberikan obat.
- Korban dipulangkan dari Rumah sakit RSUD Ciawi Bogor.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan memar pada lengan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA bersama-sama dengan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Pakopen Rt. 04 Rw. 01 Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 22.00 wib, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR datang ke Gunung Geulis ke tempat berkumpulnya Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP. Saat itu Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR menyampaikan kepada Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP untuk ikut mencari Saksi Korban UJANG BABAS dan yang mengetahui tempat nya adalah Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP. Saat itu Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA menyampaikan jika ingin memancing Saksi Korban UJANG BABAS, maka disarankan untuk membawa kendaraan Roda 4 (Mobil) untuk ditransaksikan, dan selanjutnya Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA melakukan sewa kendaraan kepada Saksi REZA Als EZA yang beralamat di Cisarua.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 02.10 WIB, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA menghubungi Saksi REZA Als EZA untuk menyewa kendaraan milik kakak ipar Saksi REZA Als EZA berupa kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2011 warna Merah Metalik tanpa No. Pol, No. Rangka MHKV1BA2JBK102893 dan No. Mesin DH73184 atas nama KOKOY KOMALASARI. Kemudian Saksi REZA Als EZA mengantar kendaraan tersebut ke daerah Gunung Geulis dan bertemu dengan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI. Karena melihat kondisi kendaraan yang pendek (ceper), Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA meminta Saksi REZA Als EZA sebagai sopir atau yang mengendarai mobil tersebut ke lokasi yang diarahkan oleh Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP.
- Bahwa sebelumnya Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP menghubungi Saksi Korban UJANG BABAS via telepon untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia untuk digadaikan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP meminta Saksi Korban UJANG BABAS untuk shareloc (mengirimkan lokasi) alamat rumah dan dikirimkan oleh Saksi Korban UJANG BABAS. Selanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP datang ke lokasi rumah Saksi Korban UJANG BABAS yang beralamat di Kp. Pakopen Rt. 04 Rw. 01 Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor bersama-sama dengan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA dan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI serta Saksi REZA Als EZA selaku sopir. Lalu setelah tiba di lokasi, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR dan Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP turun dari mobil dan mengetuk pintu rumah Saksi Korban UJANG BABAS dan berhasil mengajak Saksi Korban UJANG BABAS keluar dari rumah. Setelah itu, Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR langsung menanyakan keberadaan mobil Sdr. ADANG yang sebelumnya digadaikan oleh Sdr, ADANG kepada Sdr. RADIT dimana Saksi Korban UJANG BABAS menjadi salah satu perantara/mediator kendaraan tersebut. Namun, Saksi Korban UJANG BABAS mengatakan tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sehingga akhirnya Saksi Korban UJANG BABAS dibawa secara paksa dengan cara Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR memiting leher sambil membawa paksa Saksi Korban UJANG BABAS ke arah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai. Setelah itu, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA dan Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI memegang kedua tangan Saksi Korban UJANG BABAS lalu memasukkan Saksi Korban UJANG BABAS secara paksa ke dalam mobil tersebut dan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR pun menyuruh Saksi REZA Als EZA untuk membawa kendaraan ke arah Cimande. Setelah berada di dalam mobil, Saksi Korban UJANG BABAS ditampar dan dipukul oleh Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR dan kemudian Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI juga ikut memukul kepala Saksi Korban UJANG BABAS dari arah belakang menggunakan plat nomor, sedangkan Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA memegangi tangan Saksi Korban UJANG BABAS. Lalu, tidak berapa lama kemudian, datang 2 (dua) motor memberhentikan kendaraan Daihatsu Xenia yang dikendarai tersebut sampai akhirnya Saksi Korban UJANG BABAS dibawa kembali ke rumahnya dan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI dimasukkan ke dalam rumah Ketua RW sampai akhirnya sekira pukul 07.00 WIB datang petugas dari Polsek Caringin untuk mengamankan Saksi ASEP FAMMY SUCI LESMANA Als FAMMY Bin MASTUR, Saksi HASAN Als CIMENG Bin USUP, Terdakwa I OMAY Als OMAY Bin MISTA, serta Terdakwa II SAUGI Als KETUM Bin H. HAMDANI.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 037/FK/III/2025/IKF tanggal 09 April 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Iqbal Husein telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban UJANG BABAS Als UJE dengan pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan tampak sakit sedang.
- Korban mengaku ditampar dan ditarik paksa kedalam mobil oleh orang tidak dikenal.
- Pada korban ditemukan :
- Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milliter air raksa, frekuensi denyut nadi delapan puluh kali per menit, frekuensi pernapasan dua puluh kali per menit, dan panas tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
- Pada lengan kiri lima sentimeter dibawah puncak bahu terdapat memar kemerahan melewati lipat siku dan berakhir pada lengan bawah lima sentimeter dibawah lipat siku berukuran dua sentimeter kali empat belas sentimeter.
- Pada korban tidak diberikan obat.
- Korban dipulangkan dari Rumah sakit RSUD Ciawi Bogor.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun ini, ditemukan memar pada lengan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
|