Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Marsani Napitupulu Ayesha Rima Pramata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa menjalankan uang yang membuat kerugian adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran uang yang di jalankan dan ganti rugi belum dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp.76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta rupiah ) secara tunai.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa aset perusahaan Tergugat;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak