Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.SUKANDA, SH, MH
3.RIKA FITRIANIRMALA, SH
4.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
5.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
MAMAN Bin SAKUM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 308/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2882/M.2.18.3/Eku.2/05/2026 (SPLIT)
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2SUKANDA, SH, MH
3RIKA FITRIANIRMALA, SH
4SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
5RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN Bin SAKUM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa ia terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti sejak bulan November 2025 sampai dengan sekitar awal bulan  Maret 2026  atau setidaknya pada suatu waktu di dalam akhir tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, termasuk  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk, atau setidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Maman Bin Sakum (Alm), dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal sejak bulan November 2025 sampai dengan sekitar awal bulan  Maret 2026 terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) sebagai penambang emas gurandil telah melakukan kegiatan penambangan tanah/batu yang mengandung emas bertempat di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk tanpa memiliki izin Usaha Pertambangan dari pemerintah maupun tanpa izin dari PT.ANTAM,Tbk sebagai pemegang IUP. Penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) dengan cara : terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) masuk ke lubang tambang Butak lalu melubangi tanah dengan palu dan pahat, selanjutnya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) mengambil tanah/batuan yang mengandung emas dari area luar sekitar lubang tambang emas (bukan di dalam tambangnya) di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor tersebut dengan menggunakan tangan, selanjutnya setelah berhasil mengambil tanah/batuan yang mengandung emas kemudian terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) memasukan tanah/batuan yang mengandung emas hasil penambangan tersebut ke dalam 1(satu) buah karung berkapasitas 30 kg lalu membawanya  ke tempat pengolahan emas milik  terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) yang berada di rumahnya di Kampung Nangela lebak RT. 002 RW. 008 Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.

----- Bahwa kegiatan penambangan tanah/batuan yang mengandung emas di area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk tersebut dilakukan oleh terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) sebanyak 2(dua kali) kali dalam seminggu, semua hasil pengerukkan tanah/batuan yang mengandung emas tersebut lalu diolah / dimurnikan dengan menggunakan bahan dan atau peralatan berupa : 1(satu) buah palu, 5 (lima) buah gulundung, 1 (satu) unit dinamo, air sekitar 40 liter, dan air raksa sekitar 0,25 liter (seperempat liter) untuk sekali pemutaran di 5 gulundung. Tahapan pengolahannya diawali dengan cara menumbuk batuan mengandung emas meggunakan palu sampai menjadi butiran halus, kemudian dimasukan ke dalam gulundung, dan dicampur dengan air serta air raksa, selanjutnya gulundung ditutup dan diputar menggunakan dinamo agar bahan-bahan tercampur rata selama kurang lebih 5 jam. Setelah itu butiran halus batuan yang mengandung emas tersebut dikeluarkan dari gulundung dan dimasukan kedalam bak untuk menjernihkan dan memisahkan antara emas dan lumpur, kemudian emas yang terpisah diambil  menggunakan kain putih, ditekan dan diperas hingga air raksanya keluar dan menghasilkan JENDRIL EMAS. Dalam seminggu biasanya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) melakukan pengolahan emas menjadi JENDRIL EMAS sekitar 4 kali, dan JENDRIL EMAS yang dihasilkan  oleh terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) sekitar 0,5 gr sampai dengan 2,5 gr jendil emas dan dalam sebulan dihasilkan sekitar 5 gr s.d. 7 gr.

----- Bahwa  JENDRIL EMAS yang telah dihasilkan oleh  terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) selanjutnya langsung dijual kepada pengepul emas di sekitaran Leuwiliang, biasanya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) menjualnya kepada penampung bernama ASEP (DPS) bertempat di Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan harga jual JENDRIL EMAS  tersebut tergantung kepada kadar emasnya, biasanya untuk kadar 20% sekitar Rp. 400.0000/gr, untuk kadar 30% sekitar  Rp. 500.000/gr.  Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026  seperti biasanya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) hendak menjual JENDRIL EMAS kepada ASEP, namun dikarenakan pada hari itu ASEP menutup tempat jual beli emasnya di Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, sehingga terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) akhirnya berkeliling di Pasar Leuwiliang untuk mencari tempat / kios yang mau membeli JENDRIL EMAS milik terdakwa Maman Bin Sakum (Alm), selanjutnya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) melihat pada saat itu ada kios penampung emas yang buka yaitu milik saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK, lalu terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) langsung mendatangi kios milik saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK tersebut di Pasar Leuwiliang Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor,  selanjutnya JENDRIL EMAS yang terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) bawa  dijual kepada saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK, pada saat itu JENDRIL EMAS dari terdakwa Maman Bin Sakum (Alm)  tidak langsung ditimbang, melainkan dilakukan penggebosan terlebih dahulu (pembakaran Jendil sampai menjadi Bilion) oleh karyawan saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK. Setelah digebos menjadi Bilion, kemudian dipress/ditekan menggunakan palu hingga bentuknya menjadi pipih, kemudian baru ditimbang menggunakan timbangan emas, dan diketahui pada saat itu emas yang terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) jual memiliki gramasi sebesar 7,2 gram dengan kadar emas 41%. Namun, pada saat akan dilakukan penghitungan harga, tiba-tiba kios milik saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK  didatangi oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang langsung mengamankan terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) maupun saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK, selanjutnya petugas Kepolisian juga melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Maman Bin Sakum (Alm), diperoleh barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) karung lumpur bekas pengolahan batuan yang mengandung emas;
  2. 1 (satu) buah gulundung;
  3. 1 (satu) buah palu;
  4. 7,2 (tujuh koma dua) gram bilion emas.

 

----- Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan penambangan Mineral Batubara berupa tanah/batuan yang mengandung emas, harus berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau memiliki izin. Suatu badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan ternyata berdasarkan data yang ada dalam Minerba One Map Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diketahui bahwa terdakwa Maman Bin Sakum (Alm)  tidak tercatat memiliki IUP-OP di lokasi area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk, dan tidak memiliki izin menambang dari PT.ANTAM,Tbk sebagai pemegang IUP, Selain itu terdakwa Maman Bin Sakum (Alm)  tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan dengan obyek izin di area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk .

 

----- Perbuatan terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) pada tanggal 5 Maret 2026 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Nangela lebak RT. 002 RW. 008 Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dan di Pasar Leuwiliang Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/ atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang  berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Maman Bin Sakum (Alm), dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal sejak bulan November 2025 sampai dengan sekitar awal bulan  Maret 2026 terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) telah melakukan kegiatan penambangan tanah/batu yang mengandung emas bertempat di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk sebagai pemegang IUP. Penambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) dengan cara: terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) masuk ke lubang tambang Butak lalu melubangi tanah dengan palu dan pahat,  selanjutnya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) mengambil tanah/batuan yang mengandung emas dari area luar sekitar lubang tambang emas (bukan di dalam tambangnya) di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor tersebut dengan menggunakan tangan, selanjutnya setelah berhasil mengambil tanah/batuan yang mengandung emas kemudian terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) memasukan tanah/batuan yang mengandung emas hasil penambangan tersebut ke dalam 1(satu) buah karung berkapasitas 30 kg lalu membawanya  ke tempat pengolahan emas milik  terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) yang berada di rumahnya di Kampung Nangela lebak RT. 002 RW. 008 Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.

 

----- Bahwa terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) melakukan kegiatan penambangan tanah/batuan yang mengandung emas di area luar sekitar lubang tambang emas di wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor masih termasuk ke dalam wilayah IUP PT.ANTAM,Tbk sebanyak 2(dua kali) kali dalam seminggu, selanjutnya hasil penambangan tanah/batuan yang mengandung emas tersebut oleh terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) dilakukan pengolahan/ dimurnikan dengan menggunakan bahan dan atau peralatan berupa : 1(satu) buah palu, 5(lima) buah gulundung, 1 (satu) unit dinamo, air sekitar 40 liter, dan air raksa sekitar 0,25 liter (seperempat liter) untuk sekali pemutaran di 5 gulundung. Tahapan pengolahannya diawali dengan cara menumbuk batuan mengandung emas meggunakan palu sampai menjadi butiran halus, kemudian dimasukan ke dalam gulundung, dan dicampur dengan air serta air raksa, selanjutnya gulundung ditutup dan diputar menggunakan dinamo agar bahan-bahan tercampur rata selama kurang lebih 5 jam. Setelah itu butiran halus batuan yang mengandung emas tersebut dikeluarkan dari gulundung dan dimasukan kedalam bak untuk menjernihkan dan memisahkan antara emas dan lumpur, kemudian emas yang terpisah diambil  menggunakan kain putih, ditekan dan diperas hingga air raksanya keluar dan menghasilkan JENDRIL EMAS. Dalam seminggu biasanya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) melakukan pengolahan emas menjadi JENDRIL EMAS sekitar 4 kali, dan JENDRIL EMAS yang dihasilkan  oleh terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) sekitar 0,5 gr s.d. 2,5 gr jendil emas dan dalam sebulan dihasilkan sekitar 5 gr s.d. 7 gr.

 

----- Bahwa setelah terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) menghasilkan JENDRIL EMAS, selanjutnya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) langsung menjual JENDRIL EMAS tersebut kepada pengepul emas di sekitaran Leuwiliang, biasanya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) menjualnya kepada penampung bernama ASEP (DPS) bertempat di Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan harga jual JENDRIL EMAS  tersebut tergantung kepada kadar emasnya, biasanya untuk kadar 20% sekitar Rp. 400.0000/gr, untuk kadar 30% sekitar  Rp.500.000/gr.  Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026  seperti biasanya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) hendak menjual JENDRIL EMAS kepada ASEP, namun dikarenakan pada hari itu ASEP menutup tempat jual beli emasnya di Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, lalu terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) akhirnya berkeliling di Pasar Leuwiliang untuk mencari tempat / kios yang mau membeli JENDRIL EMAS milik terdakwa Maman Bin Sakum (Alm), kemudian terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) melihat pada saat itu ada kios penampung emas yang buka yaitu milik saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK, sehingga terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) langsung mendatangi kios milik saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK tersebut di Pasar Leuwiliang Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, selanjutnya terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) menjual JENDRIL EMAS  hasil penambangannya kepada saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK, pada saat itu JENDRIL EMAS dari terdakwa Maman Bin Sakum (Alm)  tidak langsung ditimbang, melainkan dilakukan penggebosan terlebih dahulu (pembakaran Jendil sampai menjadi Bilion) oleh karyawan saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK. Setelah digebos menjadi Bilion, kemudian dipress/ditekan menggunakan palu hingga bentuknya menjadi pipih, kemudian baru ditimbang menggunakan timbangan emas, dan diketahui pada saat itu emas yang terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) jual memiliki gramasi sebesar 7,2 gram dengan kadar emas 41%. Namun pada saat akan dilakukan penghitungan harga, tiba-tiba kios milik saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK  didatangi oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang langsung mengamankan terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) dan saksi ERWIN MAULANA Als ERWIN Bin MUSADIK, selanjutnya petugas Kepolisian juga melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Maman Bin Sakum (Alm), diperoleh barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) karung lumpur bekas pengolahan batuan yang mengandung emas;
  2. 1 (satu) buah gulundung;
  3. 1 (satu) buah palu;
  4. 7,2 (tujuh koma dua) gram bilion emas

 

---- Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan pengolahandan/ atau pemurnian, dan penjualan hasil penambangan Mineral Batubara berupa tanah/batuan yang mengandung emas, harus berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Suatu badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan ternyata berdasarkan data yang ada dalam Minerba One Map Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diketahui bahwa terdakwa Maman Bin Sakum (Alm)  tidak tercatat memiliki IUP-OP di lokasi area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk, dan tidak memiliki izin menambang dari PT.ANTAM,Tbk sebagai pemegang IUP, Selain itu terdakwa Maman Bin Sakum (Alm)  tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan dengan obyek izin di area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk  ke  dalam  wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk.

 

----- Perbuatan terdakwa Maman Bin Sakum (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya