Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
536/Pdt.P/2026/PN Cbi EROM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 536/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EROM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 163654.CS/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang semula tertulis lahir tahun 1950 menjadi 1940;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Menetapkan biaya - biaya menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak