| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ERVEN SHAGI PRATAMA Bin HARSANDY pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Kalijati Rt. 01/01 Desa Candali Kec. Rancabungur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rivaldo (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk diajak mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Malam harinya, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dan mengambil paket sabu seberat 99,04 gram yang kemudian dibawa ke rumah Sdr. Rivaldo (DPO) untuk dikemas menjadi paket-paket kecil. Setelah itu, Terdakwa beberapa kali membantu Sdr. Rivaldo (DPO) mengedarkan sabu tersebut dengan cara “menempelkan” di titik-titik tertentu sesuai arahan Sdr. Rivaldo (DPO).
- Bahwa Terdakwa baru satu kali membantu Sdr. Rivaldo (DPO) mengambil sabu dan dua kali membantu menempelkan sabu di daerah Kecamatan Rancabungur dan Sukajadi, Kabupaten Bogor. Setiap kali membantu, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 dan sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Semua sabu yang diedarkan merupakan milik Sdr. Rivaldo (DPO), sedangkan Terdakwa hanya membantu dalam proses pengantaran dan distribusi.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Rivaldo (DPO) di Kp. Kalijati Rt. 01/01 Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Terdakwa didatangi dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor. Saat dilakukan penggeledahan Sdr. Rivaldo (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa diamankan bersama barang bukti berupa tas selempang coklat berisi beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 13,08 gram, 1 (satu) plastik berisi 3 (tiga) pack plastik bening, 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone merek Poco C71 warna hitam dengan nomor IMEI: 862738072822945/52. Setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah milik Sdr. Rivaldo (DPO) yang dititipkan dan diedarkan dengan sepengetahuan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL43GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal C: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 10 Sampel B: 9 Sampel C: 8 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 1,8838. Gram
B : Total Sampel B : 0,9716. Gram
C : Total Sampel C: 1,0980. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 1,7232. Gram
B : Total Sampel B : 0,8143. Gram
C : Total Sampel C: 0,9881. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 10 (sepuluh) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu)
buah sedotan bening kombinasi warna kuning dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening
berisikan :
A : kristal warna putih
: 9 (sembilan) buah sedotan bening kombinasi warna kuning dan putih berisi 1 (satu)
bungkus plastik bening berisikan :
B : kristal warna putih
: 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan :
C : kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ERVEN SHAGI PRATAMA Bin HARSANDY pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Kalijati Rt. 01/01 Desa Candali Kec. Rancabungur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rivaldo (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk diajak mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Malam harinya, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dan mengambil paket sabu seberat 99,04 gram yang kemudian dibawa ke rumah Sdr. Rivaldo (DPO) untuk dikemas menjadi paket-paket kecil. Setelah itu, Terdakwa beberapa kali membantu Sdr. Rivaldo (DPO) mengedarkan sabu tersebut dengan cara “menempelkan” di titik-titik tertentu sesuai arahan Sdr. Rivaldo (DPO)dan atasannya, Sdr. Jawa (DPO).
- Bahwa Terdakwa baru satu kali membantu Sdr. Rivaldo (DPO) mengambil sabu dan dua kali membantu menempelkan sabu di daerah Kecamatan Rancabungur dan Sukajadi, Kabupaten Bogor. Setiap kali membantu, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 dan sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Semua sabu yang diedarkan merupakan milik Sdr. Rivaldo (DPO), sedangkan Terdakwa hanya membantu dalam proses pengantaran dan distribusi.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Rivaldo (DPO) di Kp. Kalijati Rt. 01/01 Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Terdakwa didatangi dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor. Saat dilakukan penggeledahan Sdr. Rivaldo (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa diamankan bersama barang bukti berupa tas selempang coklat berisi beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 13,08 gram, 1 (satu) plastik berisi 3 (tiga) pack plastik bening, 1 (satu) timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone merek Poco C71 warna hitam dengan nomor IMEI: 862738072822945/52. Setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah milik Sdr. Rivaldo (DPO) yang dititipkan dan diedarkan dengan sepengetahuan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL43GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal C: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 10 Sampel B: 9 Sampel C: 8 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 1,8838. Gram
B : Total Sampel B : 0,9716. Gram
C : Total Sampel C: 1,0980. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 1,7232. Gram
B : Total Sampel B : 0,8143. Gram
C : Total Sampel C: 0,9881. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 10 (sepuluh) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu)
buah sedotan bening kombinasi warna kuning dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening
berisikan :
A : kristal warna putih
: 9 (sembilan) buah sedotan bening kombinasi warna kuning dan putih berisi 1 (satu)
bungkus plastik bening berisikan :
B : kristal warna putih
: 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan :
C : kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |