Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2026/PN Cbi RATIH PURNAMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATIH PURNAMASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama dan Tempat Lahir Anak Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor : 3201-LT- 10062020-0201 yang semula tertulis Nama NAZWA KIRANI AGUSTIN Tempat Lahir TANGERANG5 Agustus 2008, menjadi nama NAZWA KIRANI AGUSTINA Tempat Lahir BOGOR 5 Agustus 2008
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomor : 3201- LT-10062020-0201 pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak