Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH.
2.Agung Setiawan
Fuad Hasan Als Fuad Bin Muhamad Hasan, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 407/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH.
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fuad Hasan Als Fuad Bin Muhamad Hasan, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

Bahwa terdakwa  Fuad Hasan Als Fuad Bin Muhamad Hasan (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekirapukul13.00 WIB atausetidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Perum. Arya Green Tajurhalang Cluster Manfish Blok F/17 RT. 007 RW. 002 Kel/Desa. Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadannya atau supaya memberi hutang maupun mengahapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 

Akibat perbuatan terdakwa  saksi korban Tri Budianto mengalami kerugian Rp. 32.832.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan di ancam pidana dalam pasal 378 KUHP.------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

Bahwa  terdakwa Fuad Hasan Als Fuad Bin Muhamad Hasan (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekirapukul13.00 WIB atausetidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Perum. Arya Green Tajurhalang Cluster Manfish Blok F/17 RT. 007 RW. 002 Kel/Desa. Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2024 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan di ancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya