Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI SUHEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI SUHEMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon 3201-LT-25032022-0136 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 25 Maret 2022 yang semula tertulis atas nama EEM untuk diperbaiki menjadi atas nama SITI SUHEMI untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dengan Nomor NIK 3201355006940006 atas nama SITI SUHEMI; Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-25032022-0136 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 25 Maret 2022; Kutipan Akta perkawinan dengan Nomor 787/57/X/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan pada tanggal 29 Oktober 2012; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201350507140003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 28 Agustus 2023; Identitas Peserta pendidikan anak pertama Pemohon yang bernama MUHAMAD ALI SAPUTRA; Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 400.12.3.1/042-Pem yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Kiarapandak tertanggal 03 Februari 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak