Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.HJ. SULASIH
2.TITA MEITA DIANINGSIH
3.CHITRA AYU CEMPAKA PUTRI
3.RESSA
4.DONI SUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SULASIH
2TITA MEITA DIANINGSIH
3CHITRA AYU CEMPAKA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mardin Sipayung, S.H., M.H.HJ. SULASIH
2Mardin Sipayung, S.H., M.H.TITA MEITA DIANINGSIH
Tergugat
NoNama
1RESSA
2DONI SUMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas objek sengketa berdasarkan SHM Nomor 07826 dan SHM Nomor 07827;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 164/2013 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 07826 dan Akta Jual Beli Nomor 1009/2013 terhadap Nomor 07827 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 07826 dan Nomor 07827 sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat milik Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang wajib memperoleh perlindungan hukum;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim objek sengketa tanpa dasar putusan pengadilan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan tindakan Tergugat memasang plang di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan pemasangan plang, papan, tanda, atau bentuk penguasaan lainnya serta seluruh tindakan yang mengganggu penguasaan Penggugat atas objek sengketa;
  9. Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari;
  10. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan Immateriil sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, apabila syarat-syarat hukumnya dipenuhi;
  12. Membebankan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak